Sibolga Senin, 11 Mei 2015
Salah
satu upaya pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskinan adalah
melalui Program PNPM Mandiri. Program ini merupakan program nasional
yang bertujuan melakukan upaya penanggulangan kemiskinan melalui
pendekatan pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui
harmonisasi dan pengembangan system serta mekanisme dan prosedur
program, pendampingan, pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan
inovasi masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan secara berkelanjutan.
Dalam kerangka itulah, pemberdayaan masyarakat dapat menciptakan
kapasitas masyarakat (public capacity) baik secara individu maupun kelompok. Pemberdayaan Masyarakat (public empowerment) dapat berkembang
optimal melalui keterlibatan berbagai pihak terutama pemerintah daerah
untuk menjamin keberlanjutan program tersebut. Untuk itu, di setiap
level pemerintahan, dan ditingkat RT/RW dibentuk dibentuk Tim pelaksana
yang melibatkan berbagai komponen masyarakat.
Beliau juga menyampaikan bahwa di tataran kecamatan inilah rencana pembangunan yang direncanakan oleh
SKPD (Satuan Kerja Pembangunan Daerah) bertemu dengan perencanaan dari masyarakat
dalam Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) Kecamatan sehingga
dapat digalang perencanaan pembangunan yang menyeluruh, terpadu dan selaras
waktu.
Dengan demikian PNPM MP akan menekankan pemanfaatan Musrenbang
Kecamatan sebagai mekanisme harmonisasi kegiatan berbagai program yang ada
sehingga peranan Forum BKM/LKM tingkat kecamatan menjadi sangat vital.
Berdasarkan pemikiran tersebut di atas maka pendekatan atau
upaya-upaya rasional dalam mencapai tujuan program dengan memperhatikan prinsip-prinsip
pengelolaan program adalah pembangunan yang berbasis masyarakat dengan:
a. Menggunakan kecamatan sebagai lokus program.
b. Memposisikan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan.
c. Mengutamakan nilai-nilai universal dan budaya lokal dalam proses
pembangunan partisipatif.
d. Menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan karakteristik sosial dan
geografis.
e. Melalui proses pemberdayaan yang terdiri atas pembelajaran,
kemandirian, dankeberlanjutan
pelaksanaan PNPM MP di wilayah kerjanya, dengan rincian tugas sebagai
berikut:
a. Melakukan sosialisasi program PNPM MP kepada lurah dan perangkat
kelurahan/ di wilayah kerjanya;
b. Memfasilitasi berlangsungnya koordinasi dan konsolidasi dalam
pelaksanaan PNPM MP di wilayah
kerjanya;
c. Melakukan pemantauan pelaksanaan PNPM MP di wilayah kerjanya dan menerima serta memverifikasi
laporan para lurah/kades;
d. Mendorong dan mendukung tumbuhnya forum BKM/LKM tingkat kecamatan;
e. Memfasilitasi berlangsungnya integrasi antara rencana program
masyarakat dan program daerah lainnya
dalam Musrenbang Kecamatan;
f. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Forum BKM/LKM di tingkat kecamatan/kota, KSM, dan
kelompok peduli lainnya untuk meningkatkan keberhasilan PNPM MP di wilayah kerjanya;
g. Berkoordinasi dengan PJOK dan Tim Fasilitator dalam penyelesaian
persoalan, konflik dan penanganan
pengaduan mengenai pelaksanaan PNPM MP diwilayahnya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar