BKM SEHATI Kelurahan Aek Habil



counters

Senin, 11 Mei 2015

Forum Komunikasi Antar BKM (FKA-BKM) Tingkat Kota Sibolga Fasilitasi Pembentukan Forum Komunikasi Antar BKM (FKA-BKM) Tingkat Kecamatan Sibolga Selatan


Sibolga Senin, 11 Mei 2015
Salah satu upaya pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskinan adalah melalui Program PNPM Mandiri. Program ini merupakan program nasional yang bertujuan melakukan upaya penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan system serta mekanisme dan prosedur program, pendampingan, pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan secara berkelanjutan. Dalam kerangka itulah, pemberdayaan masyarakat dapat menciptakan kapasitas masyarakat (public capacity) baik secara individu maupun kelompok.  Pemberdayaan Masyarakat (public empowerment) dapat  berkembang optimal melalui keterlibatan berbagai pihak terutama pemerintah daerah untuk menjamin keberlanjutan program tersebut. Untuk itu, di setiap level pemerintahan, dan ditingkat RT/RW dibentuk dibentuk Tim pelaksana yang melibatkan berbagai komponen masyarakat.

Dalam sambutannya Ketua Forum Komunikasi Antar BKM (FKA-BKM)  Tingkat Kota Sibolga, Drs Karhan Tanjung mengatakan; Penanggulangan kemiskinan membutuhkan penanganan yang menyeluruh dalam skala perwilayahan yang memadai yang memungkinkan terjadinya keterpaduan antara pendekatan sektoral, perwilayahan dan partisipatif yang dalam hal ini dipilih kecamatan sebagai lokus program yang mampu mempertemukan perencanaan dari tingkat Pemerintah kota/kabupaten dan dari tingkat masyarakat. 
Beliau juga menyampaikan bahwa di tataran kecamatan inilah rencana pembangunan yang direncanakan oleh SKPD (Satuan Kerja Pembangunan Daerah) bertemu dengan perencanaan dari masyarakat dalam Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) Kecamatan sehingga dapat digalang perencanaan pembangunan yang menyeluruh, terpadu dan selaras waktu.

Dengan demikian PNPM MP akan menekankan pemanfaatan Musrenbang Kecamatan sebagai mekanisme harmonisasi kegiatan berbagai program yang ada sehingga peranan Forum BKM/LKM tingkat kecamatan menjadi sangat vital.
Berdasarkan pemikiran tersebut di atas maka pendekatan atau upaya-upaya rasional dalam mencapai tujuan program dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan program adalah pembangunan yang berbasis masyarakat dengan:
a. Menggunakan kecamatan sebagai lokus program.
b. Memposisikan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan.
c. Mengutamakan nilai-nilai universal dan budaya lokal dalam proses pembangunan partisipatif.
d. Menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan karakteristik sosial dan  
    geografis.
e. Melalui proses pemberdayaan yang terdiri atas pembelajaran, kemandirian, dankeberlanjutan


Untuk tingkat Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga; pembentukan Forum Komunikasi Antar (FKA) Badan Keswadayaan Mayarakat (BKM) dilakukan pada  Tanggal 11 Mei 2015 bertempat di Aula Kantor Camat Sibolga Selatan Kota Sibolga. Pertemuan ini difasilitasi oleh Fasilitator Kelurahan dan didukung Kordinator Kota (KORKOT). Hadir dalam acara pembentukan FKA-BKM tersebut, Camat Kota Sibolga, para Lurah se-Kecamatan Sibolga Selatan, para Fasilitator Kelurahan, Tokoh Masyarakat se Kecamatan Sibolga Selatan. Dalam sambutannya, Camat Sibolga Selatan, Sahat Simatupang, SE mengatakan, pembentukan Forum ini diharapkan dapat mengoptimalkan kordinasi dan kerjasama dalam meningkatkan mutu program PNPM Mandiri di Wilayah Kecamatan Sibolga Selatan agar memberi nilai tambah bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin di wilayah ini. Lebih lanjut Sahat Simatupang, SE menyampaikan ;Peran pokok Camat adalah memberikan dukungan dan jaminan atas kelancaran
pelaksanaan PNPM MP di wilayah kerjanya, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. Melakukan sosialisasi program PNPM MP kepada lurah dan perangkat kelurahan/ di wilayah kerjanya;
b. Memfasilitasi berlangsungnya koordinasi dan konsolidasi dalam pelaksanaan PNPM MP di wilayah 
    kerjanya;
c. Melakukan pemantauan pelaksanaan PNPM MP di wilayah kerjanya dan menerima serta memverifikasi 
    laporan para lurah/kades;
d. Mendorong dan mendukung tumbuhnya forum BKM/LKM tingkat kecamatan;
e. Memfasilitasi berlangsungnya integrasi antara rencana program masyarakat dan program daerah lainnya  
   dalam Musrenbang Kecamatan;
f. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Forum BKM/LKM di tingkat kecamatan/kota, KSM, dan
   kelompok peduli lainnya untuk meningkatkan keberhasilan PNPM MP di wilayah kerjanya;
g. Berkoordinasi dengan PJOK dan Tim Fasilitator dalam penyelesaian persoalan, konflik dan penanganan  
    pengaduan mengenai pelaksanaan PNPM MP diwilayahnya. 

Selanjutnya Pemilihan Pengurus forum secara demokratis menetapkan Asrin sebagai Ketua, serta Ali Wardana Panggabean sebagai Sekretaris. Hasugian sebagai Bendahara serta Ketua-ketua Seksi Perekonomian, Sosial dan lingkungan hidup.  Faskel, Abdul Munir Bugis yang dalam arahan penutupan mengatakan FKA-BKM ini bersifat koordinatif, non partisan, pengambilan keputusan kolektif, dan non Profit. Sebagai forum rembug, forum ini mengkoordinir BKM-BKM yang ada di Kecamatan Sibolga Selatan dalam memperkuat kapasitas dan daya tawar masyarakat miskin demi terwujudnya upaya penanggulangan kemiskinan.Lebih lanjut dikatakan, untuk menjalankan tugas dan fungsinya maka forum ini merupakan dinamisastor pelaksanaan program ini ke depan yang lebih baik. Untuk itu patut menjadi perhatian anggota forum, membangun silaturahmi  antar BKM, sebagai wadah sharring pengalaman, membangun channeling dengan stakeholder dalam upaya penanggulangan kemiskinan. (award)






Jumat, 01 Mei 2015

Menteri PUPR Resmikan Rusunawa Sibolga

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meresmikan rumah susun sewa (rusunawa) Sibolga, Rabu (25/3) di Sibolga, Sumatera Utara. Dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan kunci Rusunawa Sibolga yang bertepatan dengan Hari Jadi Sibolga ke-315.

Pembangunan Rusunawa Sibolga dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan Kota Sibolga sebagai salah satu pintu gerbang wilayah barat Sumatera Utara yanb berdampak pada tingginya kebutuhan akan hunian dan munculnya permukiman - permukiman padat yang tidak layak huni, terutama pada kawasan permukiman nelayan perkotaan yang saat ini sudah mencapai lebih dari 240 hektar.

"Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sibolga 2011-2013, penanganan permukiman kumuh dan penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Kota Sibolga menjadi tanggung jawab pemerintah, yang salah satunya diwujudkan dengan pembangunan Rusunawa," kata Menteri PUPR.

Rusunawa tersebut nantinya akan menjadi aset Pemda, maka sangat diharapkan kerjasama dari Pemerintah Kota Sibolga untuk dapat memelihara dan mengelola aset Rusunawa ini dengan baik dan serta tepat sasaran. Pemerintah Kota Sibolga sebagai pemilik aset diharapkan dapat menjalankan fungsi property management dengan segera membentuk unit pengelola Rusunawa agar pengoperasian gedung dan mekanisme penyewaan unit hunian dapat berjalan dengan baik.

Bantuan pembangunan perumahan yang diberikan Pemerintah Pusat bersifat stimulan. Oleh karena itu, masih diperlukan dukungan anggatan dari Pemda serta partisipasi aktif masyarakat untuk mewujudkzn pembangunan perumahan yang menyeluruh.

Selama tahun 2010 - 2014, Pemerintah Pusat telah melaksanakan prmbangunan perumahan di Provinsi Sumatera dengan total anggaran mencapai Rp 728,02 Miliar. Anggaran tersebut terdiri Kementerian Perumahan Rakyat sebesar Rp 425,62 miliar dan dari Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 302,397 miliar. Alokasi total anggaran mencakup Rusunawa sebanyak 21,5 Twin Block (TB) oleh Kementerian Perumahan Rakyat dan 20 TB oleh Kementerian PU.; Rumah Khusus sebanyak 142 unit; Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk pembangunan baru sebanyak 2.069 unit; Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk peningkatan kualitas sebanyak 25.412 unit.

Jumlah tersebut juga untuk Bantuan Stimulan PSU Rumah Tapak sebanyak 12.324 unit; KPR FLPP untuk 12.730 unit dan bantuan untuk Kota Sibolga sebanyak 3 TB Rusunawa yaitu 2 TB Rusunawa yang diresmikan ini dah 1 TB Rusunawa Mahasiswa pada tahun 2014.

Basuki menyampaikan ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Sibolga atas kerjasamanya dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan pembangunan Rusunawa di Sibolga dan kesediannya dalam mendukung pencanangan Program Pemerintah Satu Juta Rumah Tahun 2015. Diharapkan dapat terus menjalankan dan meningkatkan peran, serta dukungan terhadap pembamgunan perumahan dan infrastruktur lainnya. (ind)

Selasa, 31 Maret 2015

ANGGARAN DASAR BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT (BKM) SEHATI




MUKADIMAH

Permasalahan kemiskinan yang ada selama ini tidak lepas dari lemahnya kedudukan dan peran masyarakat dalam tatanan berbangsa dan bernegara. Untuk itu upaya menguatkan kedudukan dan peran serta masyarakat dalam bentuk pembangunan masyarakat (Civil Society) menjadi sangat menarik pada saat ini dan masa akan datang. Sebagai tatanan baru kehidupan masyarakat dimana masyarakat berhimpun dan bekerjasama berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat sendiri termasuk permasalahan kemiskinan.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan merupakan program pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan di perkotaan dengan berbasis pada pemberdayaan institusi masyarakat. Program ini diyakini bahwa penanggulangan kemiskinan secara mandiri dan berkelanjutan hanya dapat dilakukan oleh masyarakat itu sendiri dengan memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk mengenali masalah kemiskinan beserta problematikanya dalam merencanakan penanggulangannya, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan secara bersama-sama.
Untuk itu pembangunan institusi masyarakat menjadi kegiatan yang sangat penting dalam melaksanakan PNPM Mandiri Perkotaan ini sebagai perwujudan perhimpunan warga dipimpin secara kolektif yang diharapkan mampu bekerja secara otonom dan menjadi suritauladan masyarakat dalam menanggulangi kemiskinan.
Peran aktif masyarakat sebagai pemilik gagasan, penentu keputusan dan pelaksana pembangunan perlu diatur dalam sebuah tatanan yang disepakati bersama masyarakat guna dijadikan pedoman dan acuan bersama antara perencana, pelaku dan pengawas maka perlu dituangkan kedalam sebuah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
1.        BKM ini bernama SEHATI yang selanjutnya disebut BKM SEHATI;
2.        BKM SEHATI , berkedudukan di Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga;
3.        BKM  SEHATI didirikan pada tanggal       bulan Maret tahun 2015 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

BAB II
BENTUK DAN SIFAT LEMBAGA
Pasal 2
1.        BKM SEHATI adalah perhimpunan, yang merupakan lembaga pimpinan kolektif masyarakat warga;
2.        BKM SEHATI merupakan milik seluruh masyarakat Kelurahan, dan bukan milik pemerintah, perorangan atau kelompok masyarakat tertentu, dan merupakan wadah sinergis seluruh masyarakat warga Kelurahan Aek Habil.
BAB III
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 3
1.        BKM SEHATI berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
2.        Landasan dan dasar filosofis lembaga ini adalah memberdayaan masyarakat untuk dapat menanggulangi kemiskinan secara mandiri, efektif dan berkelanjutan.

BAB IV
VISI, MISI,DAN NILAI-NILAI SERTA PRINSIP-PRINSIP
Pasal 4
Visi dan Misi
1.        Visi BKM SEHATI adalah terciptanya organisasi masyarakat warga (civil society organization) di tingkat lokal (desa) yang memiliki kemampuan strategis untuk mengatasi persoalan kemiskinan secara mandiri, efektif & berkelanjutan.
2.        Misi BKM SEHATI adalah membangun masyarakat melalui penguatan kelembagaan lokal agar menjadi penggerak, motivator dan inisiator terhadap kegiatan kemasyarakatan untuk secara mandiri melakukan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan; termasuk dengan menjalin kerjasama sinergis dengan pihak lain, baik pemda (pemerintah daerah), dunia usaha, maupun kelompok perduli.
Pasal 5
Nilai-Nilai
BKM berpegang pada nilai-nilai universal kemanusiaan yang dijunjung tinggi, ditumbuhkembangkan dan dilestarikan, yakni:
1.        Shadiq artinya Kejujuran dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, dan dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan
2.        Amanah artinya dapat dipercaya semua pihak
3.        Tabligh artinya dalam menyampaikan  informasi dengan transparan dengan data- data yang akurat,valid,akuntable serta disampaikan secara berkala
4.        Fathonah artinya cerdas dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan  melalui PNPM-MP Khususnya dan melalui program – program lain pada umumnya
5.        Keadilan dalam menetapkan kebijakan, menjawab dan memenuhi kebutuhan nyata dan kepentingan masyarakat miskin
6.        Kesetaraan dalam pelibatan masyarakat miskin dengan tidak membeda-bedakan latarbelakang,asal usul,status maupun jenis kelamin
7.        Kebersamaan  semua warga masyarakat dari berbagai latar belakang suku agama dan ras dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat serta mendorong tumbuhnya kepedulian sosial.
8.        Ikhlas atau rela dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan penaggulangan kemiskinan.
Pasal 6
Prinsip-Prinsip
BKM dalam melaksanakan kegiatannya menerapkan prinsip-prinsip universal kemasyarakatan, yakni:
1.        Demokratis; dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak, terutama kepentingan masyarakat miskin, sehingga keputusan yang diambil secara kolektif dan demokratis.
2.        Partisipasi; dalam tiap langkah kegiatan dilakukan secara partisipatif (melibatkan banyak pihak dari seluruh kalangan) sehingga mampu membangun rasa kepemilikan dan proses belajar melalui mekanisme bekerja sama.
3.        Transparansi dan akuntabilitas; dalam proses manajemen organisasi masyarakat, sehingga masyarakat belajar dan “melembagakan” sikap bertanggung jawab serta tanggung gugat terhadap pilihan keputusan dan kegiatan yang dilaksanakannya.
4.        Desentralisasi; dalam proses pengambilan keputusan yang langsung menyangkut kehidupan dan penghidupan masyarakat agar dilakukan sedekat mungkin dengan pemanfaat sehingga putusan yang dibuat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak.
BAB V
MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN ORGANISASI
Pasal 7
1.        Membangun organisasi masyarakat warga (OMW atau civil society organization) yang layak dan mampu memberikan pelayanan dan wadah perjuangan masyarakat miskin untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan dan pembangunan permukiman;
2.        Mempercepat upaya pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan melalui penguatan kapital sosial dengan menumbuhkan kembali nilai-nilai kemanusiaan dalam rangka memperkuat keswadayaan masyarakat warga.
3.        Menumbuhkembangkan pemberdayaan sosial kemasyarakatan, ekonomi lokal berbasis keluarga, pemberdayaan sarana dan prasarana dasar lingkungan.
4.        Meningkatkan jaringan kerjasama antar lembaga masyarakat dalam koordinasi dan keterpaduan penanggulangan kemiskinan.
BAB VI
PERAN TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 8
Peran
(1)   Peran BKM adalah mewadahi aspirasi masyarakat dengan cara:
1.    Melibatkan masyarakat agar proaktif dalam proses pengambilan keputusan dalam program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya dan
2.    Memperjuangkan dipenuhinya kebutuhan dasar, sosial, ekonomi dan sarana prasarana dasar serta lingkungan bagi masyarakat miskin.
(2)  Menjadi sumber energi dan inspirasi untuk membangun sinergi, prakarsa dan kemandirian masyarakat guna memenuhi kebutuhan dan mewujudkan harkat kemanusiaan;
Pasal 9
Tugas dan Fungsi
(1)   Tugas pokok BKM adalah:
  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta aturan main (termasuk sanksi) secara demokratis dan partisipatif mengenai hal-hal yang bermanfaat untuk meningkatkan keSEHATIan masyarakat desa, termasuk penggunaan dana BLM program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya;
  2. Mengorganisasi masyarakat untuk bersama-sama merumuskan visi, misi, rencana strategis, dan rencana program penanggulangan kemiskinan (Pronangkis);
  3. Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah diambil BKM, termasuk penggunaan dana program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya;
  4. Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif sejak tahap penggalian ide dan aspirasi, pemetaan swadaya atau penilaian kebutuhan, perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pemeliharaan hingga monitoring dan evaluasi;
  5. Memverifikasi penilaian yang telah dilakukan oleh unit-unit pelaksana dan memutuskan proposal mana yang diprioritaskan didanai oleh dana program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya atau dana-dana lain yang dihimpun oleh BKM, atas dasar kriteria dan prosedur yang disepakati dan ditetapkan bersama;
  6. Memonitor, mengawasi dan memberi masukan untuk berbagai kebijakan maupun program pemerintah lokal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat miskin maupun pembangunan di Kelurahan Aek Habil;
  7. Menjamin dan mendorong peranserta berbagai unsur masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kaum perempuan di wilayahnya, melalui proses serta hasil keputusan yang adil dan demokratis;
  8. Membangun tranparansi kepada masyarakat khususnya dan pihak luar umumnya, melalui berbagai media seperti papan pengumuman, sirkulasi laporan kegiatan dan keuangan bulanan/triwulan serta rapat-rapat terbuka, dan lainnya;
  9. Membangun akuntabilitas kepada masyarakat dengan mengauditkan diri melalui auditor external/independen serta menyebarluaskan hasil auditnya kepada seluruh lapisan masyarakat;
  10. Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dengan dihadiri masyarakat luas dan memberikan pertanggungjawaban atas segala keputusan dan kebijakan yang diambil kepada masyarakat;
  11. Membuka akses dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan, keputusan, kegiatan dan keuangan yang berada di bawah kendali BKM;
  12. Memfasilitasi aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam perumusan kebutuhan dan usulan program penanggulangan kemiskinan dan pembangunan wilayah desa setempat, untuk dapat dikomunikasikan, dikoordinasikan dan diintegrasikan dengan program serta kebijakan pemerintah Kelurahan, Kecamatan dan Kota;
  13. Mengawal penerapan nilai-nilai dasar, dalam setiap keputusan maupun pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan serta pembangunan ;
  14. Menghidupkan serta menumbuhkembangkan kembali nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat, pada setiap tahapan dan proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan dan/atau pembangunan desa dengan bertumpu pada kondisi budaya masyarakat setempat (kearifan lokal);
  15. Merencanakan dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja baru, pengembangan ekonomi rakyat, dan peningkatan kualitas lingkungan serta permukiman yang berkaitan langsung dengan upaya-upaya perbaikan keSEHATIan masyarakat miskin setempat;
  16. Memfasilitasi pengembangan networking (jejaring) kerjasama dengan berbagai potensi sumber daya yang ada di sumber-sumber luar masyarakat setempat.
(2)   Fungsi BKM adalah
  1. Sebagai roda penggerak masyarakat warga untuk senantiasa menggali dan melembagakan kembali nilai-nilai luhur kemanusiaan yang bersifat universal, prinsip-prinsip kemasyarakatan, serta prinsip pembangunan berkelanjutan;
  2. Sebagai penggalang solidaritas dan kesatuan sosial warga untuk membangun gerakan kepedulian dan kebersamaan masyarakat menanggulangi masalah kemiskinan secara mandiri berkelanjutan;
  3. Sebagai pengorganisir segenap potensi masyarakat yang disinergikan untuk optimalisasi penanganan masalah kemiskinan dan pembangunan lingkungan perumahan permukiman di wilayahnya;
  4. Sebagai sebagai motor penggerak dan agen perubahan dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat yang lebih kondusif bagi upaya penanggulangan kemiskinan serta pembangunan lingkungan perumahan dan permukiman;
  5. Membudayakan sikap keberpihakan pada masyarakat miskin (pro poor), terutama dengan melembagakan proses pengambilan keputusan dan kebijakan yang adil, jujur, transparan, ikhlas, dan akuntabel melalui mekanisme kolektif dan partisipatif;
  6. Bertindak membangun gerakan kepedulian dan relawan-relawan masyarakat dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial yang dilandasi keikhlasan/kerelawanan, kepedulian, keberpihakan pada warga tertinggal dan komitment kemajuan bersama;
  7. Berperan sebagai lembaga kepercayaan milik masyarakat, yang mampu bekerjasama dan mengembangkan jaringan dengan pihak luar masyarakat, termasuk dengan pemerintah kota setempat, baik untuk menyuarakan aspirasi masyarakat warga yang diwakili, maupun dalam rangka mengakses berbagai potensi sumber daya yang ada di luar untuk melengkapi sumber daya yang dimiliki masyarakat (partnership dan channeling programme);
  8. Berperan sebagai pusat pembelajaran masyarakat melalui pengembangan Komunitas Belajar Kelurahan (KBK) dengan mengoptimalkan peran relawan-relawan setempat sebagai motor penggerak masyarakat untuk membudayakan kontrol sosial dan kepedulian serta keberpihakan pada masyarakat miskin.

BAB VII
KEGIATAN BKM
Pasal 10
Kegiatan-kegiatan BKM mencakup kegiatan di bidang lingkungan, ekonomi dan sosial, sebagai upaya penanggulangan kemiskinan dan pembangunan lingkungan perumahan dan permukiman.
BAB VIII
ORGANISASI BKM
Pasal 11
(1)     Pimpinan Kolektif BKM terdiri dari 13 orang, dan satu di antaranya dipilih sebagai koordinator.
(2)     Sekretariat, sebagai unsur pelaksana teknis harian yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan, dan bekerja purna waktu serta tidak diperkenankan merangkap sebagai anggota BKM serta unit-unit pengelola BKM.
(3)     Dalam pelaksanaan kegiatannya BKM wajib membentuk unit-unit pengelola, antara lain. Unit Pengelola Lingkungan (UPL), Unit Pengelola Sosial (UPS), Unit Pengelola Keuangan (UPK) yang dipilih dan ditetapkan oleh BKM.

Pasal 12
Kesekretariatan
(1)     Kesekretariatan BKM adalah unsur pelaksanaan administrasi kegiatan sehari-hari yang dibentuk oleh BKM untuk memperlancar tugas dan fungsi BKM. Unsur pelaksana ini dibentuk oleh BKM sesuai dengan kebutuhan. Kesekretariatan ini  mempertanggung-jawabkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada BKM.
(2)     Mekanisme perekrutan staf sekretariat dilakukan BKM melalui rapat anggota BKM. Tatacara perekrutan diatur dengan aturan tersendiri.
(3)     Tugas kesekretariatan adalah:
1.         Menyusun agenda rapat/pertemuan BKM;
2.         Membuat dan menyebarkan surat undangan;
3.         Bertindak sebagai notulen dalam setiap acara rapat/pertemuan BKM;
4.         Memberikan laporan hasil notulensi kepada seluruh anggota BKM ataupun pihak lain yang berkepentingan;
5.         Mencatat administrasi keuangan operasional BKM dan mencatat pengelolaan BLM;
6.         Melaporkan administrasi keuangan kepada BKM secara berkala;

Pasal 13
Unit-Unit Pengelola BKM
Unit-unit pengelola BKM memiliki tugas-tugas pokok sbb.
(1)     Unit Pengelola Lingkungan:
1.         Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM/Panitia;
2.         Mengendalikan kegiatan-kegiatan pembangunan prasarana dasar lingkungan perumahan dan permukiman yang dilaksanakan oleh KSM/Panitia pembangunan;
3.         Motor penggerak masyarakat dalam membangun kepedulian bersama dan gerakan masyarakat untuk penataan lingkungan perumahan dan permukiman yang lestari, sehat dan terpadu.
4.         Menggali potensi lokal yang ada diwilayahnya; dan
5.           Menjalin kemitraan (channeling) dengan pihak-pihak lain yang mendukung program lingkungan UPL.
(2)     Unit Pengelola Sosial:
1.         Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM/Pantia;
2.         Mengendalikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM/Panitia bidang sosial;
3.         Membangun/mengembangkan kontrol sosial masyarakat melalui media warga/infokom;
4.         Memfasilitasi dan mendorong masyarakat/relawan dalam Komunitas Belajar Kelurahan (KBK);
5.         Mendorong kepedulian warga dalam kegiatan sosial seperti santunan, beasiswa, sunatan masal, dll; dan
6.         Menjalin kemitraan (channeling) dengan pihak-pihak lain yang mendukung program sosial UPS.
(3)   Unit Pengelola Keuangan:
1.         Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM Ekonomi;
2.         Mengendalikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM Ekonomi;
3.         Melakukan pengelolaan keuangan pinjaman bergulir untuk KSM, mengadministrasikan keuangan; dan
4.         Menjalin kemitraan (channeling) dengan pihak-pihak lain yang mendukung program ekonomi UPK.

BAB IX
KEANGGOTAAN
Pasal 14
(1)     Jumlah anggota BKM adalah 13 orang (ganjil) sehingga memungkinkan dilakukan pengambilan keputusan dengan suara terbanyak.
(2)     Anggota BKM adalah warga yang tinggal di Kelurahan Aek Habil yang memenuhi kriteria nilai-nilai kemanusiaan dan telah ditetapkan warga serta dipercaya warga untuk mengemban amanat masyarakat untuk menanggulangi masalah kemiskinan.
(3)     Anggota BKM dipilih untuk masa bakti maksimum 3 (tiga) tahun, dengan tiap tahun dilakukan evaluasi dan dapat dilakukan penggantian (reshuffle) serta dapat dipilih ulang.
(4)     Anggota BKM menggambarkan keterwakilan nilai-nilai kemanusian, bukan keterwakilan wilayah, golongan maupun kelompok tertentu.
(5)     Sistem pemilihan anggota BKM adalah sistem pemilihan langsung secara rahasia, tanpa pencalonan, tanpa kampanye dan tanpa rekayasa.
(6)     Tatacara pemilihan diatur dalam aturan tersendiri.

BAB X
LEGALITAS BKM
Pasal 15
(1)     Legalitas BKM tercermin dari proses pembentukannya yang melibatkan seluruh komponen masyarakat.
(2)     Hasil kesepakatan masyarakat yang dirumuskan dalam rembug warga selanjutnya dicatatkan pada Notaris.

BAB XI
REMBUG WARGA KELURAHAN (RWK) DAN RAPAT-RAPAT BKM
Pasal 16
(1)     Rembug Warga Kelurahan (RWK) adalah rembug yang dihadiri oleh utusan warga tingkat basis/RT dan perangkat kelurahan, relawan, dan lain-lain sebagai peninjau; yang dilakukan sebagai mekanisme pertanggungjawaban dan tanggunggugat BKM kepada seluruh warga.
(2)     RWK dilaksanakan sebagai mekanisme pengambilan keputusan tertinggi untuk:
1.    forum pertanggungjawaban BKM yang dilaksanakan minimal sekali setahun;
2.    pengambilan keputusan yang memerlukan kesepakatan warga karena menyangkut kepentingan seluruh masyarakat dan/atau masyarakat tidak menerima keputusan yang ditetapkan BKM;
3.    penetapan keadaan luar biasa, tak terduga dan berada di luar kendali (force-majeur) atau kondisi-kondisi yang berakibat luas bagi kegiatan dan program-program BKM.

Pasal 17
(1)     Rapat Anggota Tahunan (RAT), dilakukan setiap tahun untuk evaluasi dan penilaian terhadap kinerja unit-unit pelaksana BKM, membahas perkembangan kegiatan tahun sebelumnya, dan menetapkan rencana UP-UP dan kegiatan BKM, serta memilih koordinator anggota BKM dan pengelola UP-UP pada akhir masa jabatan.
(2)     Rapat Koordinasi Anggota (RKA), dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan untuk melakukan pembahasan kemajuan dan perkembangan kegiatan serta menetapkan rencana bulan berikutnya untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit-Unit Pelaksana yang ada.
(3)     Rapat Prioritas Usulan Kegiatan (RPUK), dilakukan untuk menetapkan prioritas/ perankingan usulan-usulan kegiatan yang telah dinilai layak oleh UPK untuk disetujui memperoleh dana stimulan BLM, baik penyerapan maupun pergulirannya.
(4)     Rapat Keputusan Khusus (RKK), dilakukan secara insedental sesuai kebutuhan untuk mengambil keputusan yang berkenaan dengan kegiatan PNPM-MP maupun penanggulangan kemiskinan secara umum sesuai batas kewenangannya, misalnya keputusan mengenai auditor untuk audit independen, keanggotaan dalam forum BKM, utusan peserta pelatihan, dll.

BAB XII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 18
(1)     Rembug Warga Kelurahan (RWK) dianggap sah apabila dihadiri 75% dari jumlah total Utusan Warga ditambah 50% + 1 anggota BKM;
(2)     Pengambilan keputusan dalam RWK sah apabila memperoleh persetujuan dari 50% + 1. Khusus untuk perubahan Anggaran Dasar keputusan sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Utusan Warga yang hadir.

Pasal 19
(1)     Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dinyatakan sah apabila telah dihadiri 50% + 1.
(2)     Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

BAB XIII
SUMBER-SUMBER PENDANAAN BKM
Pasal 20
Keuangan diperoleh dari :
(1)     Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang berasal dari PNPM-MP.
(2)     Bantuan dari pemerintah baik pusat maupun daerah.
(3)     Swadaya masyarakat
(4)     Bantuan dari donor
(5)     Kerjasama dengan pihak ketiga baik swasta, LSM, perguruan tinggi, perbankan, dll.
(6)     Kegiatan-kegiatan lain oleh UP-UP yang sah.
BAB XIV
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
Pasal 21
(1)     Pertemuan rutin antara BKM, UP-UP, KSM/panitia, relawan, utusan warga, dan pemerintah kelurahan, misalnya setiap bulan atau triwulan sekali untuk menyampaikan informasi perkembangan keputusan, kegiatan dan keuangan yang telah dilakukan dan yang akan dilaksanakan BKM;
(2)     Pembuatan dan optimalisasi pemanfaatan papan-papan informasi di seluruh lokasi strategis yang ada di desa tersebut;
(3)     Dilaksanakan audit oleh auditor independen secara rutin setiap tahun;
(4)     Menyebarluaskan hasil-hasil audit ataupun hasil-hasil pemeriksaan kepada seluruh masyarakat di wilayahnya;
(5)     Melakukan konsultasi publik dalam hal keputusan dan kebijakan yang akan ditetapkan dan diterapkan BKM;
(6)     Membentuk dan mengembangkan Komunitas Belajar Desa (KBK) di bawah Unit Pengelola Sosial (UPS) dan dimotori relawan-relawan;
(7)     Membuat dan menyebarluaskan secara berkala buletin atau leaflet tentang informasi singkat perkembangan kegiatan, keputusan dan keuangan BKM;
(8)     Menyebarluaskan informasi – informasi singkat BKM melalui Sarana-sarana dan media-media lainnya yang sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

BAB XV
PEMBUBARAN
Pasal 22
(1)     Pembubaran BKM hanya dapat dilakukan dengan keputusan yang melibatkan seluruh masyarakat melalui rembug warga.
(2)     Dalam hal BKM dibubarkan maka seluruh kekayaan yang dimiliki diserahkan kepada masyarakat  yang pelaksanaannya diatur tersendiri melalui RWK.

BAB XVI
PENUTUP
Pasal 23
(1)          Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam anggaran rumah tangga.
(2)          Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di  Aek Habil
Pada hari
Tanggal                        2015

Ditetapkan oleh :
Rembug Warga Kelurahan Aek Habil
                     Pimpinan                                                          Juru Tulis

     JUNAKMAR MAURAKSA                                                    DIANA




-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI - SAKSI
Peserta 1
Peserta 2
Peserta 3


FAUZIAH


ERIJAL TANJUNG


FAZRI HUTAGALUNG

DEWAN PIMPINAN KOLEKTIF
BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT (BKM)
“SEHATI”
KELURAHAN AEK HABIL KECAMATAN SIBOLGA SELATAN
KOTA SIBOLGA



Ali wardana Panggabean
Anggota BKM/Koordinator


Sapra Panggabean
Anggota BKM


Rudianto Simanjuntak, A.Md
Anggota BKM


Hasfian Tambunan
Anggota BKM


Arfansyah Simatupang
Anggota BKM


Intan Lubis
Anggota BKM


Sahria
Anggota BKM


Bonni Hutauruk
Anggota BKM


Lintong PH Hutabarat
Anggota BKM


Irwan Affandy Pohan
Anggota BKM


Niruani Sihotang
Anggota BKM


Ilham Wahid Hutagalung
Anggota BKM


Mufran Hutabarat
Anggota BKM


MENGETAHUI
KEPALA KELURAHAN AEK HABIL



DEDY RACHMAD SALEH LUBIS, SE
NIP. 19820314 200312 1 005














ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT (BKM)
“ SEHATI “
KELURAHAN AEK HABIL KECAMATAN SIBOLGA SELATAN

BAB   I
PENGERTIAN/IDENTITAS
Pasal 1
Lambang/Logo dan Cap/Stempel

1)   KM ”SEHATI”  Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan memiliki lambang/logo yang berbentuk :




 Arti lambang         :
1.      Logo PNPM Mandiri menggambarkan simbol bunga yang sedang mekar yang merepresentasikan tingkat kemajuan masyarakat. Bunga ini terdiri dari tiga buah kelopak yang diartikan sebagai tiga tahapan proses pemberdayaan yaitu tahap pembelajaran, kemandirian dan keberlanjutan.
2.        Penggunaan warna pada logo PNPM Mandiri mengandung arti sebagai berikut :
a.     Biru laut (Cyan:68, Magenta:15) melambangkan pelayanan publik;
b.    Hijau daun (Cyan:45, Yellow:75) melambangkan kesejahteraan, dan;
c.     Orange keemasan (Cyan:5, Magenta:56, Yellow:83) melambangkan kemuliaan.
3.        Secara keseluruhan warna-warna pada logo mengandung arti bahwa dengan pelayanan publik yang baik akan tercipta kesejahteraan yang pada akhirnya menuju kepada kemuliaan (melalui peningkatan harkat, martabat, dan derajat manusia).
4.        Logo Berjabat Tangan berwarna putih mengandung arti Cinta Damai, Kompak dan Berhati Suci.
5.        Logo BKM SEHATI berwarna Orange keemasan mengandung arti BKM “SEHATI” sebagai pondasi dalam mencapai visi-misi (Mandiri, SEHATI, Sehat, Bermartabat)
                              
BAB   II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Kedudukan
Keanggotaan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) berkedudukan di wilayah Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan
Pasal 3
Syarat dan Kriteria Anggota
1)        Anggota Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) adalah warga yang berdomisili di Kelurahan Aek Habil dibuktikan dengan KTP atau berdomisili tetap.
2)        Anggota BKM adalah relawan dan bersedia tidak menerima imbalan finansial.
3)        Kriteria anggota BKM adalah jujur, adil, dapat dipercaya, punya dedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.
4)        Memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan warga dan dipercaya warga untuk mengemban amanat masyarakat untuk menanggulangi masalah kemiskinan.
Pasal 4
Proses Pemilihan Anggota
1)        Proses Pemilihan Anggota dilakukan secara berjenjang dari tingkat Basis/RT dan Kelurahan.
2)        Pemilihan anggota-anggota BKM dilakukan secara langsung, rahasia, tertulis, jujur dan partisipatif. Tanpa ada upaya pencalonan diri ataupun kampanye dan rekayasa dari pihak manapun.
3)        Hanya wakil-wakil utusan warga Lingkungan yang telah dipilih masyarakat yang memiliki hak suara dan berhak memilih serta dipilih sebagai anggota BKM. Proses pemilihan dengan menuliskan beberapa nama yang dipilihnya (3 nama) yang dianggap memenuhi kriteria yang disepakati bersama.
4)        Nama-nama yang memperoleh suara terbanyak hingga mencapai jumlah anggota BKM yang disepakati, ditetapkan sebagai anggota BKM di kelurahan bersangkutan.

Pasal 5
Prosedur Pembentukan, Penggantian dan Penerimaan Kembali Anggota
1)        Anggota berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, pindah domisili dan diberhentikan.
2)        Tata cara pemberhentian anggota dilakukan melalui mekanisme pengambilan keputusan secara langsung dan rahasia yang secara teknis akan diatur tersendiri oleh BKM.
3)        Penggantian anggota dilakukan melalui Rapat Anggota BKM berdasarkan hasil nominasi anggota BKM pada saat rembug warga.
4)        Penggantian anggota BKM dilaksanakan melalui rapat anggota BKM dengan memperhatikan nominasi anggota BKM pada saat diadakan rembug warga pemilihan anggota.
5)        Bilamana nominasi anggota BKM tidak bersedia/tidak ada maka diadakan rembug warga khusus untuk pemilihan anggota antar waktu.
6)        Masa jabatan penggantian anggota antar waktu berakhir pada waktu masa jabatan yang digantikannya berakhir.
7)        Penerimaan kembali anggota yang disebabkan karena diberhentikan/mengundurkan diri, akan diatur tersendiri melalui Rapat Keputusan Khusus (RKK).
Pasal 6
H a k
1)        Setiap anggota mempunyai hak sama dalam setiap pengambilan keputusan.
2)        Setiap anggota memperoleh perlakuan yang sama dalam melakukan pendapat dan mengajukan usul atau saran dalam setiap pengambilan keputusan.
3)        Setiap anggota mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama, perlindungan, penataran dan pelatihan.
Pasal 7
Kewajiban
1)        Setiap anggota BKM berkewajiban untuk menjalankan amanah warga dalam menanggulangi kemiskinan, pembangunan lingkungan, pembinaan ekonomi warga, dan pengembangan kelembagaan.
2)        Anggota bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan BKM dalam mencapai maksud dan tujuan BKM.
3)        Anggota bertanggungjawab atas jalannya pelayanan penanggulangan kemiskinan yang menjadi amanah warga Kelurahan.
4)        Anggota bertanggungjawab kepada warga dalam Rembug Umum Warga (RUW).
5)        Setiap anggota berkewajiban menjalankan tugas, peran dan fungsi BKM serta mentaati seluruh aturan main yang ada dalam PNPM-MP.
6)        Setiap anggota berkewajiban menghadiri rapat-rapat.
BAB  III
RAPAT-RAPAT
Pasal 8
1)        Rembug Warga Tahunan (RWT) sah bila dihadiri setengah plus satu (1/2 + 1) dari jumlah undangan. Perwakilan dalam RWT, selain anggota BKM rembug itu harus dihadiri oleh perwakilan masyarakat (RT, RW, kelompok masyarakat, kelompok peduli, KSM dan unit-unit yang ada, pemerintah kelurahan).
2)        Rapat Koordinasi Anggota (RKA) sah bila dihadiri sekurang-kurangnya setengah plus satu (1/2 + 1) dari jumlah anggota BKM.
3)        Rapat Prioritas Usulan Kegiatan (RPUK) sah bila dihadiri setengah plus satu (1/2 + 1) dari jumlah anggota BKM, UPK dan UP yang lain sesuai dengan kebutuhan.
4)        Rapat Keputusan Khusus (RKK) sah bila dihadiri dua per tiga (2/3) dari jumlah anggota BKM dan undangan yang membahas tentang perubahan AD/ART, audit independen, keanggotaan, keanggotaan antar waktu dan forum BKM.

BAB  IV
REFERENDUM
Pasal 9
1)        Referendum diadakan melalui rapat anggota BKM yang dihadiri dua per tiga (2/3) dari jumlah undangan.
2)        Referendum untuk pembubaran BKM bilamana terjadi:
  1. Terdapat indikasi bahwa prinsip dan nilai PNPM-MP tidak dapat dilaksanakan oleh BKM.
  2. Pelaksanaan kegiatan oleh BKM tidak melibatkan dan atau tidak bermanfaat bagi kepentingan perbaikan keSEHATIan masyarakat miskin.
  3. Ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang dan keputusan dalam penggunaan dana bantuan PNPM-MP.
  4. Tidak terdapat indikasi potensi keberlanjutan (sustainability) program/kegiatan, dana kelembagaan di Kelurahan.
  5. Terdapat indikasi bahwa BKM mengabaikan tanggung jawab dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan.
BAB  V
PENANGGUNG JAWAB BIDANG
Pasal 10
1)        Penanggung jawab bidang dibentuk oleh BKM untuk memperlancar pelaksanaan program
2)        Penanggung jawab bidang yang ada : Bidang Lingkungan, Bidang Sosial, Bidang Keuangan, dan  Bidang Usaha
3)        Penanggung jawab bidang disesuaikan dengan kebutuhan
4)        Masing-masing penanggung jawab bertugas; membuat program, mengawasi pelaksanaan program, dan melaporkan program yang telah dilaksanakan.
5)        Masing-masing penanggung jawab bidang bertanggung jawab kepada koordinator

BAB VI
UNIT PENGELOLA DAN KESEKRETARIATAN BKM
Pasal 11
Unit Pengelola Keuangan (UPK)
1)        UPK dibentuk dan dibubarkan oleh Rapat Anggota BKM.
2)        UPK dipimpin oleh seorang manajer dibantu staf sesuai dengan kebutuhan.
3)        Manajer dan staf diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Anggota BKM.
4)        UPK bertugas mengelola dana bergulir masyarakat yang bersumber dari dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) serta dana lain yang diterima BKM melalui Sekretariat BKM.
5)        Manajer dan staf UPK berhak menerima imbalan honor yang besarnya disesuaikan dengan prestasi kerjanya dan disesuaikan dengan kemampuan BKM yang ditetapkan dalam Rapat Anggota BKM.
6)        Sanksi dan besarnya jasa pinjaman ditetapkan tersendiri melalui rapat BKM.
7)        Manajer bertanggungjawab kepada BKM melalui Sekretariat BKM.
Pasal 12
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab UPK
1)        Unit pengelola keuangan atau UPK adalah unit pelaksana BKM yang bertugas menjalankan keputusan serta kebijakan yang ditetapkan BKM dalam mengelola dana bergulir masyarakat dan dana lainnya.
2)        UPK melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM ekonomi.
3)        UPK berwenang menilai kelayakan usulan KSM berdasarkan pada kelayakan usaha, dan finansial, yang diverifikasi oleh anggota BKM dan KMW selama pendampingan berlangsung.
4)        UPK mempunyai tugas mencairkan dan menyalurkan dana kepada KSM yang dinilai layak dan disetujui Rapat Prioritas Usulan Kegiatan (RPUK).
5)        UPK mempunyai tanggung jawab melakukan pemantauan, pengawasan dana yang disalurkan kepada warga/KSM penerima pinjaman dana dari BKM.
6)        Menjalin kemitraan (channeling) dengan pihak-pihak lain yang mendukung program ekonomi UPK
Pasal 13
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Manajer UPK
1)        Manajer bertugas mendeskripsikan rencana, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi kebutuhan dan realisasi dana yang disalurkan kepada warga/KSM.
2)        Manajer berwenang melakukan perjanjian dengan warga/KSM binaan BKM
3)        Manajer bertanggungjawab kepada anggota BKM melalui rapat-rapat BKM
4)        Manager UPK berwenang menunjuk staf pembantu untuk melakukan verifikasi usulan, penagihan, pencatatan dan penyimpanan dokumen yang imbalannya ditentukan oleh Rapat Anggota BKM.
5)        Apabila manajer berhalangan maka tugas harian akan dilakukan oleh Sekretariat BKM yang ditunjuk dan keputusan dilakukan dalam rapat koordinasi BKM.

Pasal 14
Unit Pengelola Lingkungan (UPL)
1)        UPL dibentuk dan dibubarkan oleh Rapat Anggota BKM.
2)        UPL dipimpin oleh seorang manajer dibantu staf sesuai dengan kebutuhan.
3)        Manajer dan staf diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Anggota BKM.
4)        UPL bertugas mengelola dana sarana dan prasarana lingkungan (infrastruktur) masyarakat yang bersumber dari dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) serta dana lain yang diterima BKM.
5)        Manajer dan staf UPL berhak menerima imbalan honor yang besarnya disesuaikan dengan prestasi kerjanya dan disesuaikan dengan kemampuan BKM yang ditetapkan dalam Rapat Anggota BKM.
6)        Manajer bertanggungjawab kepada BKM.

Pasal 15
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab UPL
1)        Unit pengelola lingkungan atau UPL adalah unit pelaksana BKM yang bertugas menjalankan keputusan serta kebijakan yang ditetapkan BKM dalam mengelola dana saran dan prasarana lingkungan (infrastruktur) masyarakat dan dana lainnya.
2)        UPL melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan Panitia
3)        UPL berwenang menilai kelayakan usulan warga/Panitia berdasarkan pada kelayakan kegiatan, finansial, kelayakan teknis dan kelayakan lingkungan yang diverifikasi oleh anggota BKM dan KMW selama pendampingan berlangsung.
4)        UPL mempunyai tugas mencairkan dan menyalurkan dana kepada Panitia yang dinilai layak dan disetujui Rapat Prioritas Usulan Kegiatan (RPUK).
5)        UPL mempunyai tanggung jawab melakukan pemantauan, pengawasan dana yang disalurkan kepada Panitia penerima dana dari BKM.
6)        Menjalin kemitraan (channeling) dengan pihak-pihak lain yang mendukung program lingkungan UPL

Pasal 16
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Manajer UPL
1)        Manajer bertugas mendeskripsikan rencana, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi kebutuhan dan realisasi dana yang disalurkan kepada warga/Panitia.
2)        Manajer berwenang melakukan perjanjian dengan warga/Panitia binaan BKM
3)        Manajer bertanggungjawab kepada anggota BKM melalui rapat-rapat BKM
4)        Manager UPL berwenang menunjuk staf pembantu untuk melakukan verifikasi usulan, penagihan, pencatatan dan penyimpanan dokumen yang imbalannya ditentukan oleh Rapat Anggota BKM.
5)        Apabila manajer berhalangan maka tugas harian akan dilakukan oleh Sekretariat BKM yang ditunjuk dan keputusan dilakukan dalam rapat koordinasi BKM.

Pasal 17
Unit Pengelola Sosial (UPS)
1)        UPS dibentuk dan dibubarkan oleh Rapat Anggota BKM.
2)        UPS dipimpin oleh seorang manajer dibantu staf sesuai dengan kebutuhan.
3)        Manajer dan staf diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Anggota BKM.
4)        UPS bertugas mengelola dana sosial masyarakat yang bersumber dari dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) serta dana lain yang diterima BKM.
5)        Manajer dan staf UPS berhak menerima imbalan honor yang besarnya disesuaikan dengan prestasi kerjanya dan disesuaikan dengan kemampuan BKM yang ditetapkan dalam Rapat Anggota BKM.
6)        Manajer bertanggungjawab kepada BKM.

Pasal 18
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab UPS
1)        Unit pengelola sosial atau UPS adalah unit pelaksana BKM yang bertugas menjalankan keputusan serta kebijakan yang ditetapkan BKM dalam mengelola dana sosial masyarakat dan dana lainnya.
2)        UPS melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan Panitia.
3)        UPS berwenang menilai kelayakan usulan Panitia berdasarkan pada kelayakan kegiatan, dan finansial, yang diverifikasi oleh anggota BKM dan KMW selama pendampingan berlangsung
4)        UPS mempunyai tugas mencairkan dan menyalurkan dana kepada Panitia yang dinilai layak dan disetujui Rapat Prioritas Usulan Kegiatan (RPUK).
5)        UPS mempunyai tanggung jawab melakukan pemantauan, pengawasan dana yang disalurkan kepada Panitia bidang sosial penerima dana dari BKM.
6)        UPS memfasilitasi dan mendorong masyarakat/relawan dalam Komunitas Belajar Kelurahan (KBK).
7)        UPS membangun/mengembangkan kontrol sosial masyarakat melalui media warga/infokom.
8)        Menjalin kemitraan (channeling) dengan pihak-pihak lain yang mendukung program sosial UPS.

Pasal 19
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Manajer UPS
1)        Manajer bertugas mendeskripsikan rencana, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi kebutuhan dan realisasi dana yang disalurkan kepada KSM.
2)        Manajer berwenang melakukan perjanjian dengan KSM binaan BKM
3)        Manajer bertanggungjawab kepada anggota BKM melalui rapat-rapat BKM
4)        Manager UPS berwenang menunjuk staf pembantu untuk melakukan verifikasi usulan, penagihan, pencatatan dan penyimpanan dokumen yang imbalannya ditentukan oleh Rapat Anggota BKM.
5)        Apabila manajer berhalangan maka tugas harian akan dilakukan oleh anggota BKM yang ditunjuk dan keputusan dilakukan dalam rapat koordinasi BKM.

Pasal 20
Unit Usaha Sosial (UUS)
1)        UUS dibentuk dan dibubarkan oleh Rapat Anggota BKM.
2)        UUS dipimpin oleh seorang manajer dibantu staf sesuai dengan kebutuhan.
3)        Manajer dan staf diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Anggota BKM.
4)        UUS bertugas mengelola dana sosial masyarakat yang bersumber dari dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) serta dana lain yang diterima BKM.
5)        Manajer dan staf UUS berhak menerima imbalan honor yang besarnya disesuaikan dengan prestasi kerjanya dan disesuaikan dengan kemampuan BKM yang ditetapkan dalam Rapat Anggota BKM.
6)        Manajer bertanggungjawab kepada BKM.

Pasal 21
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab UUS
1)        Unit Usaha Sosial atau UUS adalah unit pelaksana BKM yang bertugas menjalankan keputusan serta kebijakan yang ditetapkan BKM dalam mengelola dana sosial masyarakat dan dana lainnya.
2)        UUS melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan Panitia.
3)        UUS berwenang menilai kelayakan usulan Panitia berdasarkan pada kelayakan kegiatan, dan finansial, yang diverifikasi oleh anggota BKM dan KMW selama pendampingan berlangsung
4)        UUS mempunyai tugas mengelola usaha yang dimiliki oleh BKM
5)        UUS mempunyai tugas mengelola dana yang masuk sesuai dengan pembagian laba dari Unit Usaha Sosial.
6)        UUS mempunyai tanggung jawab melakukan pemantauan, pengawasan dana yang disalurkan kepada Panitia bidang sosial penerima dana dari BKM.
7)        UUS memfasilitasi dan mendorong masyarakat/relawan dalam Komunitas Belajar Kelurahan (KBK)
8)        Menjalin kemitraan (channeling) dengan pihak-pihak lain yang mendukung program  UUS

Pasal 22
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Manajer UUS
1)        Manajer bertugas mendeskripsikan rencana, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi kebutuhan dan realisasi dana yang disalurkan kepada KSM.
2)        Manager bersama BKM mengangkat petugas/karyawan/pegawai
3)        Manajer berwenang melakukan perjanjian dengan KSM binaan BKM
4)        Manajer bertanggungjawab kepada anggota BKM melalui rapat-rapat BKM
5)        Manager UPS berwenang menunjuk staf pembantu untuk melakukan verifikasi usulan, penagihan, pencatatan dan penyimpanan dokumen yang imbalannya ditentukan oleh Rapat Anggota BKM.
6)        Apabila manajer berhalangan maka tugas harian akan dilakukan oleh anggota BKM yang ditunjuk dan keputusan dilakukan dalam rapat koordinasi BKM.




Pasal 23
Jasa Usaha
1)        Besarnya laba yang diperoleh digunakan untuk pembayaran pegawai/karyawan sesuai dengan .
2)        Laba bersih pinjaman setiap tahun dialokasikan sebagai berikut:
1.    Alokasi Operasional BKM                              10 %
2.    Operasional Kegiatan                                      10 %
3.    Dana Pemupukan modal                                 40 %
4.    Dana Sosial                                                     20 %
5.    Dana sarana dan Prasarana Lingkungan         20 %
TOTAL............................                               100%

Pasal 24
Kesekretariatan
1)        Sekretariat dibentuk dan dibubarkan oleh Rapat Anggota BKM.
2)        Sekretariat dipimpin oleh seorang manajer dibantu staf sesuai dengan kebutuhan.
3)        Manajer dan staf diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Anggota BKM.
4)        Manajer dan staf Sekretariat berhak menerima imbalan honor yang besarnya disesuaikan dengan prestasi kerjanya dan disesuaikan dengan kemampuan BKM yang ditetapkan dalam Rapat Anggota BKM.
5)        Sekretariat bertanggungjawab kepada BKM.

BAB VII
KEUANGAN BKM
Pasal 25
1)        BKM melalui UPK mengelola dana BLM untuk disalurkan kepada masyarakat miskin hasil pemetaan swadaya melalui KSM-KSM.
2)        Rekening BKM adalah giro yang harus atas nama lembaga (BKM), bukan atas nama seseorang atau sekelompok orang.
3)        Rekening BKM tidak diperkenankan dalam bentuk deposito atau jenis lainnya yang dilakukan untuk kepentingan pemupukan dana.
4)        Spesimen rekening bank atas nama lembaga (BKM) ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota BKM.
5)        Nama-nama penandatangan spesimen rekening BKM tersebut harus ditetapkan dalam berita acara rapat anggota BKM yang ditandatangani oleh seluruh anggota BKM.
6)        Rapat Anggota BKM juga berwenang untuk menetapkan pergantian nama penandatangan spesimen rekening BKM di bank yang ditunjuk.
7)        Selain dari BLM bantuan PNPM-MP, keuangan BKM dapat berasal dari pemerintah daerah, anggota/swadaya masyarakat, kegiatan-kegiatan lain oleh lembaga sendiri yang syah.
8)        Sumber keuangan untuk biaya awal operasional BKM diperoleh dari biaya administrasi atau fee manajemen.
9)        Pencairan biaya administrasi atau fee manajemen bagi BKM tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan tahapan pencairan dana BLM ke masyarakat kelurahan.
10)    Biaya administrasi dan operasional BKM dapat dibiayai jasa pinjaman dari dana bergulir dengan ketentuan sebagai berikut; sebagian pendapatan dari jasa pinjaman harus digunakan untuk pemupukan modal, untuk keperluan biaya operasional BKM, biaya pemeliharaan prasarana serta sarana dasar lingkungan, biaya bantuan sosial, dan lain-lain yang jenis dan besarnya masing-masing harus disepakati dalam Rapat Anggota BKM.




BAB VIII
ATURAN PINJAMAN
Pasal 26
Jasa Pinjaman
3)        Besarnya jasa pinjaman perbulan dibayarkan secara tetap (flat) dari pokok pinjaman.
4)        Laba bersih pinjaman setiap tahun dialokasikan sebagai berikut:
1.    Alokasi Operasional BKM                                5%
2.    Pengelola (UPK)                                              40%
3.    Dana Pemupukan modal                                  40%
4.    Dana Sosial                                                       5%
5.    Dana Sarana dan prasarana lingkungan            5%
6.    Insentif Dewan Pengawas                                5%
TOTAL.................................                          100%

Pasal 27
Jangka Waktu Pinjaman
Jangka waktu pinjaman maksimal 10 bulan, tetapi bisa kurang dari itu tergantung jenis usaha maupun putaran usahanya.
Pasal 28
Besar  Pinjaman
Maksimum pinjaman untuk pertama kali tidak lebih dari Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)  per anggota dan dapat meningkat tahap demi tahap sesuai dengan kemampuan keuangan UPK, besar pinjaman tahap 2 dan seterusnya maksimal Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)  per anggota.

BAB IX
PERUBAHAN ART
Pasal 29
1)        Anggaran Rumah Tangga masa berlakunya selama 2 tahun.
2)        Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan melalui Rembug Warga Tahunan (RWT).
BAB X
HAL-HAL LAIN
Pasal 30
Dalam menjalankan tugas dan fungsi BKM akan berhasil manakala seluruh proses dalam pembentukan BKM berjalan dengan benar yang dijiwai oleh semangat, pengabdian dan disiplin tinggi.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 31
1)        Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga diatur dalam keputusan tersendiri melalui rapat anggota BKM.
2)        Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di  Aek Habil
Pada hari Kamis
Tanggal 02 Bulan April Tahun 2015

Ditetapkan oleh :
Rembug Warga Kelurahan Aek Habil
                     Pimpinan                                                                Juru Tulis

     JUNAKMAR MAURAKSA                                                 DIANA


SAKSI - SAKSI
Peserta 1
Peserta 2
Peserta 3


FAUZIAH


ERIJAL TANJUNG


FAZRI HUTAGALUNG

DEWAN PIMPINAN KOLEKTIF
BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT (BKM)
“SEHATI”
KELURAHAN AEK HABIL KECAMATAN SIBOLGA SELATAN
KOTA SIBOLGA



Ali wardana Panggabean
Anggota BKM/Koordinator


Sapra Panggabean
Anggota BKM


Rudianto Simanjuntak, A.Md
Anggota BKM



Hasfian Tambunan
Anggota BKM



Arfansyah Simatupang
Anggota BKM



Intan Lubis
Anggota BKM



Sahria
Anggota BKM



Bonni Hutauruk
Anggota BKM



Lintong PH Hutabarat
Anggota BKM



Irwan Affandy Pohan
Anggota BKM



Niruani Sihotang
Anggota BKM



Ilham Wahid Hutagalung
Anggota BKM



Mufran Hutabarat
Anggota BKM


MENGETAHUI
KEPALA KELURAHAN AEK HABIL



DEDY RACHMAD SALEH LUBIS, SE
NIP. 19820314 200312 1 005