MUKADIMAH
Permasalahan kemiskinan yang ada selama ini
tidak lepas dari lemahnya kedudukan dan peran masyarakat dalam tatanan
berbangsa dan bernegara. Untuk itu upaya menguatkan kedudukan dan peran serta
masyarakat dalam bentuk pembangunan masyarakat (Civil Society) menjadi
sangat menarik pada saat ini dan masa akan datang. Sebagai
tatanan baru kehidupan masyarakat dimana masyarakat berhimpun dan bekerjasama
berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat
sendiri termasuk permasalahan kemiskinan.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
(PNPM) Mandiri Perkotaan merupakan program pemerintah untuk menanggulangi
kemiskinan di perkotaan dengan berbasis pada pemberdayaan institusi masyarakat.
Program ini diyakini bahwa penanggulangan kemiskinan secara mandiri dan
berkelanjutan hanya dapat dilakukan oleh masyarakat itu sendiri dengan
memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk mengenali masalah
kemiskinan beserta problematikanya dalam merencanakan penanggulangannya,
melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan
secara bersama-sama.
Untuk itu pembangunan institusi masyarakat
menjadi kegiatan yang sangat penting dalam melaksanakan PNPM Mandiri Perkotaan
ini sebagai perwujudan perhimpunan warga dipimpin secara kolektif yang
diharapkan mampu bekerja secara otonom dan menjadi suritauladan masyarakat
dalam menanggulangi kemiskinan.
Peran aktif masyarakat sebagai pemilik
gagasan, penentu keputusan dan pelaksana pembangunan perlu diatur dalam sebuah
tatanan yang disepakati bersama masyarakat guna dijadikan pedoman dan acuan
bersama antara perencana, pelaku dan pengawas maka perlu dituangkan kedalam
sebuah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
1.
BKM ini bernama SEHATI yang selanjutnya
disebut BKM SEHATI;
2.
BKM SEHATI , berkedudukan di Kelurahan
Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga;
3.
BKM SEHATI didirikan pada
tanggal bulan Maret tahun 2015 untuk waktu yang
tidak ditentukan lamanya.
BAB II
BENTUK DAN SIFAT LEMBAGA
Pasal 2
1.
BKM SEHATI adalah perhimpunan,
yang merupakan lembaga pimpinan kolektif masyarakat warga;
2.
BKM SEHATI merupakan milik
seluruh masyarakat Kelurahan, dan bukan milik pemerintah, perorangan atau
kelompok masyarakat tertentu, dan merupakan wadah sinergis seluruh masyarakat
warga Kelurahan Aek Habil.
BAB III
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 3
1.
BKM SEHATI berazaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
2.
Landasan dan dasar filosofis
lembaga ini adalah memberdayaan masyarakat untuk dapat menanggulangi kemiskinan
secara mandiri, efektif dan berkelanjutan.
BAB IV
VISI, MISI,DAN NILAI-NILAI SERTA
PRINSIP-PRINSIP
Pasal 4
Visi dan Misi
1.
Visi BKM SEHATI adalah
terciptanya organisasi masyarakat warga (civil society organization) di
tingkat lokal (desa) yang memiliki kemampuan strategis untuk mengatasi
persoalan kemiskinan secara mandiri, efektif & berkelanjutan.
2.
Misi BKM SEHATI adalah membangun
masyarakat melalui penguatan kelembagaan lokal agar menjadi penggerak,
motivator dan inisiator terhadap kegiatan kemasyarakatan untuk secara mandiri
melakukan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan; termasuk dengan menjalin
kerjasama sinergis dengan pihak lain, baik pemda (pemerintah daerah), dunia usaha,
maupun kelompok perduli.
Pasal 5
Nilai-Nilai
BKM berpegang pada nilai-nilai universal
kemanusiaan yang dijunjung tinggi, ditumbuhkembangkan dan dilestarikan, yakni:
1.
Shadiq artinya Kejujuran dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan
kemiskinan, dan dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan dana dan
pelaksanaan kegiatan
2.
Amanah artinya dapat
dipercaya semua pihak
3.
Tabligh artinya dalam
menyampaikan informasi dengan transparan dengan data- data yang
akurat,valid,akuntable serta disampaikan secara berkala
4.
Fathonah artinya cerdas dalam
upaya pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan melalui
PNPM-MP Khususnya dan melalui program – program lain pada umumnya
5.
Keadilan dalam menetapkan
kebijakan, menjawab dan memenuhi kebutuhan nyata dan kepentingan masyarakat
miskin
6.
Kesetaraan dalam pelibatan
masyarakat miskin dengan tidak membeda-bedakan latarbelakang,asal usul,status
maupun jenis kelamin
7.
Kebersamaan semua warga
masyarakat dari berbagai latar belakang suku agama dan ras dalam melaksanakan
kegiatan pemberdayaan masyarakat serta mendorong tumbuhnya kepedulian sosial.
8.
Ikhlas atau rela dalam
melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan penaggulangan kemiskinan.
Pasal 6
Prinsip-Prinsip
BKM dalam melaksanakan kegiatannya menerapkan
prinsip-prinsip universal kemasyarakatan, yakni:
1.
Demokratis; dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan
masyarakat banyak, terutama kepentingan masyarakat miskin, sehingga keputusan
yang diambil secara kolektif dan demokratis.
2.
Partisipasi; dalam tiap langkah kegiatan dilakukan secara partisipatif (melibatkan
banyak pihak dari seluruh kalangan) sehingga mampu membangun rasa kepemilikan
dan proses belajar melalui mekanisme bekerja sama.
3.
Transparansi dan akuntabilitas; dalam proses manajemen organisasi masyarakat, sehingga masyarakat belajar
dan “melembagakan” sikap bertanggung jawab serta tanggung gugat terhadap
pilihan keputusan dan kegiatan yang dilaksanakannya.
4.
Desentralisasi; dalam proses pengambilan keputusan yang langsung menyangkut kehidupan dan
penghidupan masyarakat agar dilakukan sedekat mungkin dengan pemanfaat sehingga
putusan yang dibuat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak.
BAB V
MAKSUD DAN
TUJUAN PENDIRIAN ORGANISASI
Pasal 7
1.
Membangun organisasi masyarakat
warga (OMW atau civil society organization) yang layak dan mampu
memberikan pelayanan dan wadah perjuangan masyarakat miskin untuk menyalurkan
aspirasi dan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan
dan pembangunan permukiman;
2.
Mempercepat upaya pemberdayaan
masyarakat dan penanggulangan kemiskinan melalui penguatan kapital sosial
dengan menumbuhkan kembali nilai-nilai kemanusiaan dalam rangka memperkuat
keswadayaan masyarakat warga.
3.
Menumbuhkembangkan pemberdayaan
sosial kemasyarakatan, ekonomi lokal berbasis keluarga, pemberdayaan sarana dan
prasarana dasar lingkungan.
4.
Meningkatkan jaringan kerjasama
antar lembaga masyarakat dalam koordinasi dan keterpaduan penanggulangan
kemiskinan.
BAB VI
PERAN TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 8
Peran
(1) Peran BKM adalah mewadahi aspirasi masyarakat dengan cara:
1.
Melibatkan masyarakat agar
proaktif dalam proses pengambilan keputusan dalam program pemberdayaan
masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya dan
2.
Memperjuangkan dipenuhinya kebutuhan
dasar, sosial, ekonomi dan sarana prasarana dasar serta lingkungan bagi
masyarakat miskin.
(2) Menjadi sumber energi dan inspirasi untuk membangun sinergi,
prakarsa dan kemandirian masyarakat guna memenuhi kebutuhan dan mewujudkan
harkat kemanusiaan;
Pasal 9
Tugas dan
Fungsi
(1) Tugas pokok BKM adalah:
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta aturan main (termasuk sanksi) secara demokratis dan partisipatif mengenai hal-hal yang bermanfaat untuk meningkatkan keSEHATIan masyarakat desa, termasuk penggunaan dana BLM program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya;
- Mengorganisasi masyarakat untuk bersama-sama merumuskan visi, misi, rencana strategis, dan rencana program penanggulangan kemiskinan (Pronangkis);
- Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah diambil BKM, termasuk penggunaan dana program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya;
- Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif sejak tahap penggalian ide dan aspirasi, pemetaan swadaya atau penilaian kebutuhan, perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pemeliharaan hingga monitoring dan evaluasi;
- Memverifikasi penilaian yang telah dilakukan oleh unit-unit pelaksana dan memutuskan proposal mana yang diprioritaskan didanai oleh dana program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya atau dana-dana lain yang dihimpun oleh BKM, atas dasar kriteria dan prosedur yang disepakati dan ditetapkan bersama;
- Memonitor, mengawasi dan memberi masukan untuk berbagai kebijakan maupun program pemerintah lokal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat miskin maupun pembangunan di Kelurahan Aek Habil;
- Menjamin dan mendorong peranserta berbagai unsur masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kaum perempuan di wilayahnya, melalui proses serta hasil keputusan yang adil dan demokratis;
- Membangun tranparansi kepada masyarakat khususnya dan pihak luar umumnya, melalui berbagai media seperti papan pengumuman, sirkulasi laporan kegiatan dan keuangan bulanan/triwulan serta rapat-rapat terbuka, dan lainnya;
- Membangun akuntabilitas kepada masyarakat dengan mengauditkan diri melalui auditor external/independen serta menyebarluaskan hasil auditnya kepada seluruh lapisan masyarakat;
- Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dengan dihadiri masyarakat luas dan memberikan pertanggungjawaban atas segala keputusan dan kebijakan yang diambil kepada masyarakat;
- Membuka akses dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan, keputusan, kegiatan dan keuangan yang berada di bawah kendali BKM;
- Memfasilitasi aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam perumusan kebutuhan dan usulan program penanggulangan kemiskinan dan pembangunan wilayah desa setempat, untuk dapat dikomunikasikan, dikoordinasikan dan diintegrasikan dengan program serta kebijakan pemerintah Kelurahan, Kecamatan dan Kota;
- Mengawal penerapan nilai-nilai dasar, dalam setiap keputusan maupun pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan serta pembangunan ;
- Menghidupkan serta menumbuhkembangkan kembali nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat, pada setiap tahapan dan proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan dan/atau pembangunan desa dengan bertumpu pada kondisi budaya masyarakat setempat (kearifan lokal);
- Merencanakan dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja baru, pengembangan ekonomi rakyat, dan peningkatan kualitas lingkungan serta permukiman yang berkaitan langsung dengan upaya-upaya perbaikan keSEHATIan masyarakat miskin setempat;
- Memfasilitasi pengembangan networking (jejaring) kerjasama dengan berbagai potensi sumber daya yang ada di sumber-sumber luar masyarakat setempat.
(2) Fungsi BKM adalah
- Sebagai roda penggerak masyarakat warga untuk senantiasa menggali dan melembagakan kembali nilai-nilai luhur kemanusiaan yang bersifat universal, prinsip-prinsip kemasyarakatan, serta prinsip pembangunan berkelanjutan;
- Sebagai penggalang solidaritas dan kesatuan sosial warga untuk membangun gerakan kepedulian dan kebersamaan masyarakat menanggulangi masalah kemiskinan secara mandiri berkelanjutan;
- Sebagai pengorganisir segenap potensi masyarakat yang disinergikan untuk optimalisasi penanganan masalah kemiskinan dan pembangunan lingkungan perumahan permukiman di wilayahnya;
- Sebagai sebagai motor penggerak dan agen perubahan dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat yang lebih kondusif bagi upaya penanggulangan kemiskinan serta pembangunan lingkungan perumahan dan permukiman;
- Membudayakan sikap keberpihakan pada masyarakat miskin (pro poor), terutama dengan melembagakan proses pengambilan keputusan dan kebijakan yang adil, jujur, transparan, ikhlas, dan akuntabel melalui mekanisme kolektif dan partisipatif;
- Bertindak membangun gerakan kepedulian dan relawan-relawan masyarakat dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial yang dilandasi keikhlasan/kerelawanan, kepedulian, keberpihakan pada warga tertinggal dan komitment kemajuan bersama;
- Berperan sebagai lembaga kepercayaan milik masyarakat, yang mampu bekerjasama dan mengembangkan jaringan dengan pihak luar masyarakat, termasuk dengan pemerintah kota setempat, baik untuk menyuarakan aspirasi masyarakat warga yang diwakili, maupun dalam rangka mengakses berbagai potensi sumber daya yang ada di luar untuk melengkapi sumber daya yang dimiliki masyarakat (partnership dan channeling programme);
- Berperan sebagai pusat pembelajaran masyarakat melalui pengembangan Komunitas Belajar Kelurahan (KBK) dengan mengoptimalkan peran relawan-relawan setempat sebagai motor penggerak masyarakat untuk membudayakan kontrol sosial dan kepedulian serta keberpihakan pada masyarakat miskin.
BAB VII
KEGIATAN BKM
Pasal 10
Kegiatan-kegiatan BKM mencakup kegiatan di bidang
lingkungan, ekonomi dan sosial, sebagai upaya penanggulangan kemiskinan dan
pembangunan lingkungan perumahan dan permukiman.
BAB VIII
ORGANISASI BKM
Pasal 11
(1)
Pimpinan Kolektif BKM terdiri
dari 13 orang, dan satu di antaranya dipilih sebagai koordinator.
(2)
Sekretariat, sebagai unsur
pelaksana teknis harian yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan, dan
bekerja purna waktu serta tidak diperkenankan merangkap sebagai anggota BKM
serta unit-unit pengelola BKM.
(3)
Dalam pelaksanaan kegiatannya BKM
wajib membentuk unit-unit pengelola, antara lain. Unit Pengelola Lingkungan
(UPL), Unit Pengelola Sosial (UPS), Unit Pengelola Keuangan (UPK) yang dipilih
dan ditetapkan oleh BKM.
Pasal 12
Kesekretariatan
(1)
Kesekretariatan BKM adalah unsur
pelaksanaan administrasi kegiatan sehari-hari yang dibentuk oleh BKM untuk memperlancar
tugas dan fungsi BKM. Unsur pelaksana ini dibentuk oleh BKM sesuai dengan
kebutuhan. Kesekretariatan ini mempertanggung-jawabkan hasil pelaksanaan
tugasnya kepada BKM.
(2)
Mekanisme perekrutan staf
sekretariat dilakukan BKM melalui rapat anggota BKM. Tatacara perekrutan diatur
dengan aturan tersendiri.
(3)
Tugas kesekretariatan adalah:
1.
Menyusun agenda rapat/pertemuan
BKM;
2.
Membuat dan menyebarkan surat
undangan;
3.
Bertindak sebagai notulen dalam
setiap acara rapat/pertemuan BKM;
4.
Memberikan laporan hasil notulensi
kepada seluruh anggota BKM ataupun pihak lain yang berkepentingan;
5.
Mencatat administrasi keuangan
operasional BKM dan mencatat pengelolaan BLM;
6.
Melaporkan administrasi keuangan
kepada BKM secara berkala;
Pasal 13
Unit-Unit Pengelola BKM
Unit-unit pengelola BKM memiliki tugas-tugas pokok
sbb.
(1)
Unit Pengelola Lingkungan:
1.
Melakukan pendampingan penyusunan
usulan kegiatan KSM/Panitia;
2.
Mengendalikan kegiatan-kegiatan
pembangunan prasarana dasar lingkungan perumahan dan permukiman yang
dilaksanakan oleh KSM/Panitia pembangunan;
3.
Motor penggerak masyarakat dalam
membangun kepedulian bersama dan gerakan masyarakat untuk penataan lingkungan
perumahan dan permukiman yang lestari, sehat dan terpadu.
4.
Menggali potensi lokal yang ada
diwilayahnya; dan
5.
Menjalin kemitraan (channeling)
dengan pihak-pihak lain yang mendukung program lingkungan UPL.
(2)
Unit Pengelola Sosial:
1.
Melakukan pendampingan penyusunan
usulan kegiatan KSM/Pantia;
2.
Mengendalikan kegiatan-kegiatan
yang dilaksanakan oleh KSM/Panitia bidang sosial;
3.
Membangun/mengembangkan kontrol
sosial masyarakat melalui media warga/infokom;
4.
Memfasilitasi dan mendorong
masyarakat/relawan dalam Komunitas Belajar Kelurahan (KBK);
5.
Mendorong kepedulian warga dalam
kegiatan sosial seperti santunan, beasiswa, sunatan masal, dll; dan
6.
Menjalin kemitraan (channeling)
dengan pihak-pihak lain yang mendukung program sosial UPS.
(3) Unit Pengelola Keuangan:
1.
Melakukan pendampingan penyusunan
usulan kegiatan KSM Ekonomi;
2.
Mengendalikan kegiatan-kegiatan
yang dilaksanakan oleh KSM Ekonomi;
3.
Melakukan pengelolaan keuangan
pinjaman bergulir untuk KSM, mengadministrasikan keuangan; dan
4.
Menjalin kemitraan (channeling)
dengan pihak-pihak lain yang mendukung program ekonomi UPK.
BAB IX
KEANGGOTAAN
Pasal 14
(1)
Jumlah anggota BKM adalah 13
orang (ganjil) sehingga memungkinkan dilakukan pengambilan keputusan dengan
suara terbanyak.
(2)
Anggota BKM adalah warga yang
tinggal di Kelurahan Aek Habil yang memenuhi kriteria nilai-nilai kemanusiaan
dan telah ditetapkan warga serta dipercaya warga untuk mengemban amanat
masyarakat untuk menanggulangi masalah kemiskinan.
(3)
Anggota BKM dipilih untuk masa
bakti maksimum 3 (tiga) tahun, dengan tiap tahun dilakukan evaluasi dan dapat
dilakukan penggantian (reshuffle) serta dapat dipilih ulang.
(4)
Anggota BKM menggambarkan keterwakilan
nilai-nilai kemanusian, bukan keterwakilan wilayah, golongan maupun kelompok
tertentu.
(5)
Sistem pemilihan anggota BKM
adalah sistem pemilihan langsung secara rahasia, tanpa pencalonan, tanpa
kampanye dan tanpa rekayasa.
(6)
Tatacara pemilihan diatur dalam
aturan tersendiri.
BAB X
LEGALITAS BKM
Pasal 15
(1)
Legalitas BKM tercermin dari
proses pembentukannya yang melibatkan seluruh komponen masyarakat.
(2)
Hasil kesepakatan masyarakat yang
dirumuskan dalam rembug warga selanjutnya dicatatkan pada Notaris.
BAB XI
REMBUG WARGA KELURAHAN (RWK) DAN
RAPAT-RAPAT BKM
Pasal 16
(1)
Rembug Warga Kelurahan (RWK)
adalah rembug yang dihadiri oleh utusan warga tingkat basis/RT dan perangkat kelurahan,
relawan, dan lain-lain sebagai peninjau; yang dilakukan sebagai mekanisme
pertanggungjawaban dan tanggunggugat BKM kepada seluruh warga.
(2)
RWK dilaksanakan sebagai
mekanisme pengambilan keputusan tertinggi untuk:
1.
forum pertanggungjawaban BKM yang
dilaksanakan minimal sekali setahun;
2.
pengambilan keputusan yang
memerlukan kesepakatan warga karena menyangkut kepentingan seluruh masyarakat
dan/atau masyarakat tidak menerima keputusan yang ditetapkan BKM;
3.
penetapan keadaan luar biasa, tak
terduga dan berada di luar kendali (force-majeur) atau kondisi-kondisi
yang berakibat luas bagi kegiatan dan program-program BKM.
Pasal 17
(1)
Rapat Anggota Tahunan (RAT), dilakukan setiap tahun untuk evaluasi dan penilaian terhadap kinerja
unit-unit pelaksana BKM, membahas perkembangan kegiatan tahun sebelumnya, dan
menetapkan rencana UP-UP dan kegiatan BKM, serta memilih koordinator anggota
BKM dan pengelola UP-UP pada akhir masa jabatan.
(2)
Rapat Koordinasi Anggota (RKA), dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan untuk melakukan
pembahasan kemajuan dan perkembangan kegiatan serta menetapkan rencana bulan
berikutnya untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit-Unit Pelaksana yang ada.
(3)
Rapat Prioritas Usulan Kegiatan
(RPUK), dilakukan untuk menetapkan prioritas/ perankingan usulan-usulan kegiatan
yang telah dinilai layak oleh UPK untuk disetujui memperoleh dana stimulan BLM,
baik penyerapan maupun pergulirannya.
(4)
Rapat Keputusan Khusus (RKK), dilakukan secara insedental sesuai kebutuhan untuk mengambil keputusan yang
berkenaan dengan kegiatan PNPM-MP maupun penanggulangan kemiskinan secara umum
sesuai batas kewenangannya, misalnya keputusan mengenai auditor untuk audit
independen, keanggotaan dalam forum BKM, utusan peserta pelatihan, dll.
BAB XII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 18
(1)
Rembug Warga Kelurahan (RWK)
dianggap sah apabila dihadiri 75% dari jumlah total Utusan Warga ditambah 50% +
1 anggota BKM;
(2)
Pengambilan keputusan dalam RWK
sah apabila memperoleh persetujuan dari 50% + 1. Khusus untuk perubahan
Anggaran Dasar keputusan sah apabila diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Utusan Warga yang hadir.
Pasal 19
(1)
Rapat-rapat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 dinyatakan sah apabila telah dihadiri 50% + 1.
(2)
Pengambilan keputusan pada
dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak
mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB XIII
SUMBER-SUMBER PENDANAAN BKM
Pasal 20
Keuangan diperoleh dari :
(1)
Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)
yang berasal dari PNPM-MP.
(2)
Bantuan dari pemerintah baik
pusat maupun daerah.
(3)
Swadaya masyarakat
(4)
Bantuan dari donor
(5)
Kerjasama dengan pihak ketiga
baik swasta, LSM, perguruan tinggi, perbankan, dll.
(6)
Kegiatan-kegiatan lain oleh UP-UP
yang sah.
BAB XIV
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
Pasal 21
(1)
Pertemuan rutin antara BKM,
UP-UP, KSM/panitia, relawan, utusan warga, dan pemerintah kelurahan, misalnya
setiap bulan atau triwulan sekali untuk menyampaikan informasi perkembangan
keputusan, kegiatan dan keuangan yang telah dilakukan dan yang akan
dilaksanakan BKM;
(2)
Pembuatan dan optimalisasi
pemanfaatan papan-papan informasi di seluruh lokasi strategis yang ada di desa
tersebut;
(3)
Dilaksanakan audit oleh auditor
independen secara rutin setiap tahun;
(4)
Menyebarluaskan hasil-hasil audit
ataupun hasil-hasil pemeriksaan kepada seluruh masyarakat di wilayahnya;
(5)
Melakukan konsultasi publik dalam
hal keputusan dan kebijakan yang akan ditetapkan dan diterapkan BKM;
(6)
Membentuk dan mengembangkan
Komunitas Belajar Desa (KBK) di bawah Unit Pengelola Sosial (UPS) dan dimotori
relawan-relawan;
(7)
Membuat dan menyebarluaskan
secara berkala buletin atau leaflet tentang informasi singkat perkembangan
kegiatan, keputusan dan keuangan BKM;
(8)
Menyebarluaskan informasi –
informasi singkat BKM melalui Sarana-sarana dan media-media lainnya yang
sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
BAB XV
PEMBUBARAN
Pasal 22
(1)
Pembubaran BKM hanya dapat
dilakukan dengan keputusan yang melibatkan seluruh masyarakat melalui rembug
warga.
(2)
Dalam hal BKM dibubarkan maka
seluruh kekayaan yang dimiliki diserahkan kepada masyarakat yang
pelaksanaannya diatur tersendiri melalui RWK.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 23
(1)
Hal-hal yang belum ditetapkan
dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam anggaran rumah tangga.
(2)
Anggaran Dasar ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Aek
Habil
Pada hari
Tanggal 2015
Ditetapkan oleh :
Rembug Warga Kelurahan Aek Habil
Pimpinan
Juru Tulis
JUNAKMAR
MAURAKSA DIANA
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI - SAKSI
Peserta 1
|
Peserta 2
|
Peserta 3
|
FAUZIAH
|
ERIJAL TANJUNG
|
FAZRI HUTAGALUNG
|
DEWAN PIMPINAN
KOLEKTIF
BADAN KESWADAYAAN
MASYARAKAT (BKM)
“SEHATI”
KELURAHAN AEK HABIL
KECAMATAN SIBOLGA SELATAN
KOTA SIBOLGA
Ali wardana Panggabean
Anggota BKM/Koordinator
|
Sapra Panggabean
Anggota BKM
|
Rudianto Simanjuntak, A.Md
Anggota BKM
|
Hasfian Tambunan
Anggota BKM
|
Arfansyah Simatupang
Anggota BKM
|
Intan Lubis
Anggota BKM
|
Sahria
Anggota BKM
|
Bonni Hutauruk
Anggota BKM
|
Lintong PH Hutabarat
Anggota BKM
|
Irwan Affandy Pohan
Anggota BKM
|
Niruani Sihotang
Anggota BKM
|
Ilham Wahid Hutagalung
Anggota BKM
|
Mufran Hutabarat
Anggota BKM
|
MENGETAHUI
KEPALA KELURAHAN AEK
HABIL
DEDY RACHMAD SALEH LUBIS, SE
NIP. 19820314
200312 1 005
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT (BKM)
“ SEHATI “
KELURAHAN AEK HABIL KECAMATAN
SIBOLGA SELATAN
BAB
I
PENGERTIAN/IDENTITAS
Pasal 1
Lambang/Logo
dan Cap/Stempel
1) KM ”SEHATI” Kelurahan Aek
Habil, Kecamatan Sibolga Selatan memiliki lambang/logo yang berbentuk :
Arti
lambang :
1. Logo PNPM Mandiri menggambarkan
simbol bunga yang sedang mekar yang merepresentasikan tingkat kemajuan
masyarakat. Bunga ini terdiri dari tiga buah kelopak yang diartikan sebagai
tiga tahapan proses pemberdayaan yaitu tahap pembelajaran, kemandirian dan
keberlanjutan.
2.
Penggunaan warna pada logo PNPM
Mandiri mengandung arti sebagai berikut :
a.
Biru laut (Cyan:68, Magenta:15)
melambangkan pelayanan publik;
b.
Hijau daun (Cyan:45, Yellow:75)
melambangkan kesejahteraan, dan;
c.
Orange keemasan (Cyan:5,
Magenta:56, Yellow:83) melambangkan kemuliaan.
3.
Secara keseluruhan warna-warna
pada logo mengandung arti bahwa dengan pelayanan publik yang baik akan tercipta
kesejahteraan yang pada akhirnya menuju kepada kemuliaan (melalui peningkatan
harkat, martabat, dan derajat manusia).
4.
Logo Berjabat Tangan berwarna
putih mengandung arti Cinta Damai, Kompak dan Berhati Suci.
5.
Logo BKM SEHATI berwarna Orange
keemasan mengandung arti BKM “SEHATI” sebagai pondasi dalam mencapai visi-misi
(Mandiri, SEHATI, Sehat, Bermartabat)
BAB
II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Kedudukan
Keanggotaan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)
berkedudukan di wilayah Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan
Pasal 3
Syarat dan
Kriteria Anggota
1)
Anggota Badan Keswadayaan
Masyarakat (BKM) adalah warga yang berdomisili di Kelurahan Aek Habil
dibuktikan dengan KTP atau berdomisili tetap.
2)
Anggota BKM adalah relawan dan
bersedia tidak menerima imbalan finansial.
3)
Kriteria anggota BKM adalah
jujur, adil, dapat dipercaya, punya dedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.
4)
Memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan warga dan dipercaya warga untuk mengemban amanat masyarakat untuk
menanggulangi masalah kemiskinan.
Pasal 4
Proses
Pemilihan Anggota
1)
Proses Pemilihan Anggota
dilakukan secara berjenjang dari tingkat Basis/RT dan Kelurahan.
2)
Pemilihan anggota-anggota BKM
dilakukan secara langsung, rahasia, tertulis, jujur dan partisipatif. Tanpa ada
upaya pencalonan diri ataupun kampanye dan rekayasa dari pihak manapun.
3)
Hanya wakil-wakil utusan warga Lingkungan
yang telah dipilih masyarakat yang memiliki hak suara dan berhak memilih serta
dipilih sebagai anggota BKM. Proses pemilihan dengan menuliskan beberapa nama
yang dipilihnya (3 nama) yang dianggap memenuhi kriteria yang disepakati
bersama.
4)
Nama-nama yang memperoleh suara
terbanyak hingga mencapai jumlah anggota BKM yang disepakati, ditetapkan
sebagai anggota BKM di kelurahan bersangkutan.
Pasal 5
Prosedur
Pembentukan, Penggantian dan Penerimaan Kembali Anggota
1)
Anggota berhenti karena meninggal
dunia, atas permintaan sendiri, pindah domisili dan diberhentikan.
2)
Tata cara pemberhentian anggota
dilakukan melalui mekanisme pengambilan keputusan secara langsung dan rahasia
yang secara teknis akan diatur tersendiri oleh BKM.
3)
Penggantian anggota dilakukan
melalui Rapat Anggota BKM berdasarkan hasil nominasi anggota BKM pada saat
rembug warga.
4)
Penggantian anggota BKM
dilaksanakan melalui rapat anggota BKM dengan memperhatikan nominasi anggota
BKM pada saat diadakan rembug warga pemilihan anggota.
5)
Bilamana nominasi anggota BKM
tidak bersedia/tidak ada maka diadakan rembug warga khusus untuk pemilihan
anggota antar waktu.
6)
Masa jabatan penggantian anggota
antar waktu berakhir pada waktu masa jabatan yang digantikannya berakhir.
7)
Penerimaan kembali anggota yang
disebabkan karena diberhentikan/mengundurkan diri, akan diatur tersendiri
melalui Rapat Keputusan Khusus (RKK).
Pasal 6
H a k
1)
Setiap anggota mempunyai hak sama
dalam setiap pengambilan keputusan.
2)
Setiap anggota memperoleh
perlakuan yang sama dalam melakukan pendapat dan mengajukan usul atau saran
dalam setiap pengambilan keputusan.
3)
Setiap anggota mempunyai hak memperoleh
perlakuan yang sama, perlindungan, penataran dan pelatihan.
Pasal 7
Kewajiban
1)
Setiap anggota BKM berkewajiban
untuk menjalankan amanah warga dalam menanggulangi kemiskinan, pembangunan
lingkungan, pembinaan ekonomi warga, dan pengembangan kelembagaan.
2)
Anggota bertugas merumuskan dan
menetapkan kebijakan BKM dalam mencapai maksud dan tujuan BKM.
3)
Anggota bertanggungjawab atas
jalannya pelayanan penanggulangan kemiskinan yang menjadi amanah warga Kelurahan.
4)
Anggota bertanggungjawab kepada
warga dalam Rembug Umum Warga (RUW).
5)
Setiap anggota berkewajiban
menjalankan tugas, peran dan fungsi BKM serta mentaati seluruh aturan main yang
ada dalam PNPM-MP.
6)
Setiap anggota berkewajiban
menghadiri rapat-rapat.
BAB III
RAPAT-RAPAT
Pasal 8
1)
Rembug Warga Tahunan (RWT) sah
bila dihadiri setengah plus satu (1/2 + 1) dari jumlah undangan. Perwakilan
dalam RWT, selain anggota BKM rembug itu harus dihadiri oleh perwakilan
masyarakat (RT, RW, kelompok masyarakat, kelompok peduli, KSM dan unit-unit
yang ada, pemerintah kelurahan).
2)
Rapat Koordinasi Anggota (RKA)
sah bila dihadiri sekurang-kurangnya setengah plus satu (1/2 + 1) dari jumlah
anggota BKM.
3)
Rapat Prioritas Usulan Kegiatan
(RPUK) sah bila dihadiri setengah plus satu (1/2 + 1) dari jumlah anggota BKM,
UPK dan UP yang lain sesuai dengan kebutuhan.
4)
Rapat Keputusan Khusus (RKK) sah
bila dihadiri dua per tiga (2/3) dari jumlah anggota BKM dan undangan yang
membahas tentang perubahan AD/ART, audit independen, keanggotaan, keanggotaan
antar waktu dan forum BKM.
BAB IV
REFERENDUM
Pasal 9
1)
Referendum diadakan melalui rapat
anggota BKM yang dihadiri dua per tiga (2/3) dari jumlah undangan.
2)
Referendum untuk pembubaran BKM
bilamana terjadi:
- Terdapat indikasi bahwa prinsip dan nilai PNPM-MP tidak dapat dilaksanakan oleh BKM.
- Pelaksanaan kegiatan oleh BKM tidak melibatkan dan atau tidak bermanfaat bagi kepentingan perbaikan keSEHATIan masyarakat miskin.
- Ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang dan keputusan dalam penggunaan dana bantuan PNPM-MP.
- Tidak terdapat indikasi potensi keberlanjutan (sustainability) program/kegiatan, dana kelembagaan di Kelurahan.
- Terdapat indikasi bahwa BKM mengabaikan tanggung jawab dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan.
BAB V
PENANGGUNG
JAWAB BIDANG
Pasal 10
1)
Penanggung jawab bidang dibentuk
oleh BKM untuk memperlancar pelaksanaan program
2)
Penanggung jawab bidang yang ada
: Bidang Lingkungan, Bidang Sosial, Bidang Keuangan, dan Bidang Usaha
3)
Penanggung jawab bidang
disesuaikan dengan kebutuhan
4)
Masing-masing penanggung jawab
bertugas; membuat program, mengawasi pelaksanaan program, dan melaporkan
program yang telah dilaksanakan.
5)
Masing-masing penanggung jawab
bidang bertanggung jawab kepada koordinator
BAB VI
UNIT PENGELOLA
DAN KESEKRETARIATAN BKM
Pasal 11
Unit Pengelola
Keuangan (UPK)
1)
UPK dibentuk dan dibubarkan oleh
Rapat Anggota BKM.
2)
UPK dipimpin oleh seorang manajer
dibantu staf sesuai dengan kebutuhan.
3)
Manajer dan staf diangkat dan
diberhentikan oleh Rapat Anggota BKM.
4)
UPK bertugas mengelola dana
bergulir masyarakat yang bersumber dari dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat)
serta dana lain yang diterima BKM melalui Sekretariat BKM.
5)
Manajer dan staf UPK berhak
menerima imbalan honor yang besarnya disesuaikan dengan prestasi kerjanya dan
disesuaikan dengan kemampuan BKM yang ditetapkan dalam Rapat Anggota BKM.
6)
Sanksi dan besarnya jasa pinjaman
ditetapkan tersendiri melalui rapat BKM.
7)
Manajer bertanggungjawab kepada
BKM melalui Sekretariat BKM.
Pasal 12
Tugas, Wewenang
dan Tanggungjawab UPK
1)
Unit pengelola keuangan atau UPK
adalah unit pelaksana BKM yang bertugas menjalankan keputusan serta kebijakan
yang ditetapkan BKM dalam mengelola dana bergulir masyarakat dan dana lainnya.
2)
UPK melakukan pendampingan
penyusunan usulan kegiatan KSM ekonomi.
3)
UPK berwenang menilai kelayakan
usulan KSM berdasarkan pada kelayakan usaha, dan finansial, yang diverifikasi
oleh anggota BKM dan KMW selama pendampingan berlangsung.
4)
UPK mempunyai tugas mencairkan
dan menyalurkan dana kepada KSM yang dinilai layak dan disetujui Rapat
Prioritas Usulan Kegiatan (RPUK).
5)
UPK mempunyai tanggung jawab
melakukan pemantauan, pengawasan dana yang disalurkan kepada warga/KSM penerima
pinjaman dana dari BKM.
6)
Menjalin kemitraan (channeling)
dengan pihak-pihak lain yang mendukung program ekonomi UPK
Pasal 13
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab
Manajer UPK
1)
Manajer bertugas mendeskripsikan
rencana, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi kebutuhan dan realisasi dana
yang disalurkan kepada warga/KSM.
2)
Manajer berwenang melakukan
perjanjian dengan warga/KSM binaan BKM
3)
Manajer bertanggungjawab kepada
anggota BKM melalui rapat-rapat BKM
4)
Manager UPK berwenang menunjuk
staf pembantu untuk melakukan verifikasi usulan, penagihan, pencatatan dan
penyimpanan dokumen yang imbalannya ditentukan oleh Rapat Anggota BKM.
5)
Apabila manajer berhalangan maka
tugas harian akan dilakukan oleh Sekretariat BKM yang ditunjuk dan keputusan
dilakukan dalam rapat koordinasi BKM.
Pasal 14
Unit Pengelola
Lingkungan (UPL)
1)
UPL dibentuk dan dibubarkan oleh
Rapat Anggota BKM.
2)
UPL dipimpin oleh seorang manajer
dibantu staf sesuai dengan kebutuhan.
3)
Manajer dan staf diangkat dan
diberhentikan oleh Rapat Anggota BKM.
4)
UPL bertugas mengelola dana sarana
dan prasarana lingkungan (infrastruktur) masyarakat yang bersumber dari dana
BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) serta dana lain yang diterima BKM.
5)
Manajer dan staf UPL berhak
menerima imbalan honor yang besarnya disesuaikan dengan prestasi kerjanya dan
disesuaikan dengan kemampuan BKM yang ditetapkan dalam Rapat Anggota BKM.
6)
Manajer bertanggungjawab kepada
BKM.
Pasal 15
Tugas, Wewenang
dan Tanggungjawab UPL
1)
Unit pengelola lingkungan atau
UPL adalah unit pelaksana BKM yang bertugas menjalankan keputusan serta
kebijakan yang ditetapkan BKM dalam mengelola dana saran dan prasarana
lingkungan (infrastruktur) masyarakat dan dana lainnya.
2)
UPL melakukan pendampingan
penyusunan usulan kegiatan Panitia
3)
UPL berwenang menilai kelayakan
usulan warga/Panitia berdasarkan pada kelayakan kegiatan, finansial, kelayakan
teknis dan kelayakan lingkungan yang diverifikasi oleh anggota BKM dan KMW
selama pendampingan berlangsung.
4)
UPL mempunyai tugas mencairkan
dan menyalurkan dana kepada Panitia yang dinilai layak dan disetujui Rapat
Prioritas Usulan Kegiatan (RPUK).
5)
UPL mempunyai tanggung jawab
melakukan pemantauan, pengawasan dana yang disalurkan kepada Panitia penerima
dana dari BKM.
6)
Menjalin kemitraan (channeling)
dengan pihak-pihak lain yang mendukung program lingkungan UPL
Pasal 16
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab
Manajer UPL
1)
Manajer bertugas mendeskripsikan
rencana, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi kebutuhan dan realisasi dana
yang disalurkan kepada warga/Panitia.
2)
Manajer berwenang melakukan
perjanjian dengan warga/Panitia binaan BKM
3)
Manajer bertanggungjawab kepada
anggota BKM melalui rapat-rapat BKM
4)
Manager UPL berwenang menunjuk
staf pembantu untuk melakukan verifikasi usulan, penagihan, pencatatan dan
penyimpanan dokumen yang imbalannya ditentukan oleh Rapat Anggota BKM.
5)
Apabila manajer berhalangan maka
tugas harian akan dilakukan oleh Sekretariat BKM yang ditunjuk dan keputusan
dilakukan dalam rapat koordinasi BKM.
Pasal 17
Unit Pengelola
Sosial (UPS)
1)
UPS dibentuk dan dibubarkan oleh
Rapat Anggota BKM.
2)
UPS dipimpin oleh seorang manajer
dibantu staf sesuai dengan kebutuhan.
3)
Manajer dan staf diangkat dan
diberhentikan oleh Rapat Anggota BKM.
4)
UPS bertugas mengelola dana
sosial masyarakat yang bersumber dari dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat)
serta dana lain yang diterima BKM.
5)
Manajer dan staf UPS berhak
menerima imbalan honor yang besarnya disesuaikan dengan prestasi kerjanya dan
disesuaikan dengan kemampuan BKM yang ditetapkan dalam Rapat Anggota BKM.
6)
Manajer bertanggungjawab kepada
BKM.
Pasal 18
Tugas, Wewenang
dan Tanggungjawab UPS
1)
Unit pengelola sosial atau UPS
adalah unit pelaksana BKM yang bertugas menjalankan keputusan serta kebijakan
yang ditetapkan BKM dalam mengelola dana sosial masyarakat dan dana lainnya.
2)
UPS melakukan pendampingan
penyusunan usulan kegiatan Panitia.
3)
UPS berwenang menilai kelayakan
usulan Panitia berdasarkan pada kelayakan kegiatan, dan finansial, yang
diverifikasi oleh anggota BKM dan KMW selama pendampingan berlangsung
4)
UPS mempunyai tugas mencairkan
dan menyalurkan dana kepada Panitia yang dinilai layak dan disetujui Rapat
Prioritas Usulan Kegiatan (RPUK).
5)
UPS mempunyai tanggung jawab
melakukan pemantauan, pengawasan dana yang disalurkan kepada Panitia bidang
sosial penerima dana dari BKM.
6)
UPS memfasilitasi dan mendorong
masyarakat/relawan dalam Komunitas Belajar Kelurahan (KBK).
7)
UPS membangun/mengembangkan
kontrol sosial masyarakat melalui media warga/infokom.
8)
Menjalin kemitraan (channeling)
dengan pihak-pihak lain yang mendukung program sosial UPS.
Pasal 19
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab
Manajer UPS
1)
Manajer bertugas mendeskripsikan
rencana, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi kebutuhan dan realisasi dana
yang disalurkan kepada KSM.
2)
Manajer berwenang melakukan
perjanjian dengan KSM binaan BKM
3)
Manajer bertanggungjawab kepada
anggota BKM melalui rapat-rapat BKM
4)
Manager UPS berwenang menunjuk
staf pembantu untuk melakukan verifikasi usulan, penagihan, pencatatan dan
penyimpanan dokumen yang imbalannya ditentukan oleh Rapat Anggota BKM.
5)
Apabila manajer berhalangan maka
tugas harian akan dilakukan oleh anggota BKM yang ditunjuk dan keputusan
dilakukan dalam rapat koordinasi BKM.
Pasal 20
Unit Usaha
Sosial (UUS)
1)
UUS dibentuk dan dibubarkan oleh
Rapat Anggota BKM.
2)
UUS dipimpin oleh seorang manajer
dibantu staf sesuai dengan kebutuhan.
3)
Manajer dan staf diangkat dan
diberhentikan oleh Rapat Anggota BKM.
4)
UUS bertugas mengelola dana
sosial masyarakat yang bersumber dari dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat)
serta dana lain yang diterima BKM.
5)
Manajer dan staf UUS berhak
menerima imbalan honor yang besarnya disesuaikan dengan prestasi kerjanya dan
disesuaikan dengan kemampuan BKM yang ditetapkan dalam Rapat Anggota BKM.
6)
Manajer bertanggungjawab kepada
BKM.
Pasal 21
Tugas, Wewenang
dan Tanggungjawab UUS
1)
Unit Usaha Sosial atau UUS adalah
unit pelaksana BKM yang bertugas menjalankan keputusan serta kebijakan yang
ditetapkan BKM dalam mengelola dana sosial masyarakat dan dana lainnya.
2)
UUS melakukan pendampingan
penyusunan usulan kegiatan Panitia.
3)
UUS berwenang menilai kelayakan
usulan Panitia berdasarkan pada kelayakan kegiatan, dan finansial, yang
diverifikasi oleh anggota BKM dan KMW selama pendampingan berlangsung
4)
UUS mempunyai tugas mengelola
usaha yang dimiliki oleh BKM
5)
UUS mempunyai tugas mengelola
dana yang masuk sesuai dengan pembagian laba dari Unit Usaha Sosial.
6)
UUS mempunyai tanggung jawab
melakukan pemantauan, pengawasan dana yang disalurkan kepada Panitia bidang sosial
penerima dana dari BKM.
7)
UUS memfasilitasi dan mendorong
masyarakat/relawan dalam Komunitas Belajar Kelurahan (KBK)
8)
Menjalin kemitraan (channeling)
dengan pihak-pihak lain yang mendukung program UUS
Pasal 22
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab
Manajer UUS
1)
Manajer bertugas mendeskripsikan
rencana, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi kebutuhan dan realisasi dana
yang disalurkan kepada KSM.
2)
Manager bersama BKM mengangkat
petugas/karyawan/pegawai
3)
Manajer berwenang melakukan
perjanjian dengan KSM binaan BKM
4)
Manajer bertanggungjawab kepada
anggota BKM melalui rapat-rapat BKM
5)
Manager UPS berwenang menunjuk
staf pembantu untuk melakukan verifikasi usulan, penagihan, pencatatan dan
penyimpanan dokumen yang imbalannya ditentukan oleh Rapat Anggota BKM.
6)
Apabila manajer berhalangan maka
tugas harian akan dilakukan oleh anggota BKM yang ditunjuk dan keputusan
dilakukan dalam rapat koordinasi BKM.
Pasal 23
Jasa Usaha
1)
Besarnya laba yang diperoleh
digunakan untuk pembayaran pegawai/karyawan sesuai dengan .
2)
Laba bersih pinjaman setiap tahun
dialokasikan sebagai berikut:
1.
Alokasi Operasional BKM
10 %
2.
Operasional
Kegiatan 10
%
3.
Dana Pemupukan modal
40 %
4.
Dana
Sosial
20 %
5.
Dana sarana dan Prasarana
Lingkungan 20 %
TOTAL............................
100%
Pasal 24
Kesekretariatan
1)
Sekretariat dibentuk dan
dibubarkan oleh Rapat Anggota BKM.
2)
Sekretariat dipimpin oleh seorang
manajer dibantu staf sesuai dengan kebutuhan.
3)
Manajer dan staf diangkat dan
diberhentikan oleh Rapat Anggota BKM.
4)
Manajer dan staf Sekretariat
berhak menerima imbalan honor yang besarnya disesuaikan dengan prestasi
kerjanya dan disesuaikan dengan kemampuan BKM yang ditetapkan dalam Rapat
Anggota BKM.
5)
Sekretariat bertanggungjawab
kepada BKM.
BAB VII
KEUANGAN BKM
Pasal 25
1)
BKM melalui UPK mengelola dana
BLM untuk disalurkan kepada masyarakat miskin hasil pemetaan swadaya melalui KSM-KSM.
2)
Rekening BKM adalah giro yang
harus atas nama lembaga (BKM), bukan atas nama seseorang atau sekelompok orang.
3)
Rekening BKM tidak diperkenankan
dalam bentuk deposito atau jenis lainnya yang dilakukan untuk kepentingan
pemupukan dana.
4)
Spesimen rekening bank atas nama
lembaga (BKM) ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota BKM.
5)
Nama-nama penandatangan spesimen
rekening BKM tersebut harus ditetapkan dalam berita acara rapat anggota BKM
yang ditandatangani oleh seluruh anggota BKM.
6)
Rapat Anggota BKM juga berwenang
untuk menetapkan pergantian nama penandatangan spesimen rekening BKM di bank
yang ditunjuk.
7)
Selain dari BLM bantuan PNPM-MP,
keuangan BKM dapat berasal dari pemerintah daerah, anggota/swadaya masyarakat,
kegiatan-kegiatan lain oleh lembaga sendiri yang syah.
8)
Sumber keuangan untuk biaya awal
operasional BKM diperoleh dari biaya administrasi atau fee manajemen.
9)
Pencairan biaya administrasi atau
fee manajemen bagi BKM tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan tahapan
pencairan dana BLM ke masyarakat kelurahan.
10)
Biaya administrasi dan
operasional BKM dapat dibiayai jasa pinjaman dari dana bergulir dengan
ketentuan sebagai berikut; sebagian pendapatan dari jasa pinjaman harus
digunakan untuk pemupukan modal, untuk keperluan biaya operasional BKM, biaya
pemeliharaan prasarana serta sarana dasar lingkungan, biaya bantuan sosial, dan
lain-lain yang jenis dan besarnya masing-masing harus disepakati dalam Rapat
Anggota BKM.
BAB VIII
ATURAN PINJAMAN
Pasal 26
Jasa Pinjaman
3)
Besarnya jasa pinjaman perbulan
dibayarkan secara tetap (flat) dari pokok pinjaman.
4)
Laba bersih pinjaman setiap tahun
dialokasikan sebagai berikut:
1.
Alokasi Operasional BKM
5%
2.
Pengelola
(UPK)
40%
3.
Dana Pemupukan
modal
40%
4.
Dana
Sosial
5%
5.
Dana Sarana dan prasarana
lingkungan 5%
6.
Insentif Dewan Pengawas 5%
TOTAL.................................
100%
Pasal 27
Jangka Waktu Pinjaman
Jangka waktu pinjaman maksimal 10 bulan, tetapi
bisa kurang dari itu tergantung jenis usaha maupun putaran usahanya.
Pasal 28
Besar Pinjaman
Maksimum pinjaman untuk pertama kali tidak lebih dari
Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per anggota dan dapat meningkat
tahap demi tahap sesuai dengan kemampuan keuangan UPK, besar pinjaman
tahap 2 dan seterusnya maksimal Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per
anggota.
BAB IX
PERUBAHAN ART
Pasal 29
1)
Anggaran Rumah Tangga masa
berlakunya selama 2 tahun.
2)
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
dapat dilakukan melalui Rembug Warga Tahunan (RWT).
BAB X
HAL-HAL LAIN
Pasal 30
Dalam menjalankan tugas dan fungsi BKM akan
berhasil manakala seluruh proses dalam pembentukan BKM berjalan dengan benar
yang dijiwai oleh semangat, pengabdian dan disiplin tinggi.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 31
1)
Hal-hal yang belum ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga diatur dalam keputusan tersendiri melalui rapat
anggota BKM.
2)
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Aek
Habil
Pada hari Kamis
Tanggal 02 Bulan April Tahun 2015
Ditetapkan oleh :
Rembug Warga Kelurahan Aek Habil
Pimpinan
Juru Tulis
JUNAKMAR MAURAKSA DIANA
SAKSI - SAKSI
Peserta 1
|
Peserta 2
|
Peserta 3
|
FAUZIAH
|
ERIJAL TANJUNG
|
FAZRI HUTAGALUNG
|
DEWAN PIMPINAN
KOLEKTIF
BADAN KESWADAYAAN
MASYARAKAT (BKM)
“SEHATI”
KELURAHAN AEK HABIL
KECAMATAN SIBOLGA SELATAN
KOTA SIBOLGA
Ali wardana Panggabean
Anggota BKM/Koordinator
|
Sapra Panggabean
Anggota BKM
|
Rudianto Simanjuntak, A.Md
Anggota BKM
|
Hasfian Tambunan
Anggota BKM
|
Arfansyah Simatupang
Anggota BKM
|
Intan Lubis
Anggota BKM
|
Sahria
Anggota BKM
|
Bonni Hutauruk
Anggota BKM
|
Lintong PH Hutabarat
Anggota BKM
|
Irwan Affandy Pohan
Anggota BKM
|
Niruani Sihotang
Anggota BKM
|
Ilham Wahid Hutagalung
Anggota BKM
|
Mufran Hutabarat
Anggota BKM
|
MENGETAHUI
KEPALA KELURAHAN AEK
HABIL
DEDY RACHMAD SALEH LUBIS, SE
NIP.
19820314 200312 1 005